Hampir semua kamus yang ada mendefinisikan Kata Sejarah (History) adalah rentetan peristiwa yang “benar-benar” terjadi di masa lalu. Jadi berdasarkan definisi tersebut apa yang terjadi saat ini, pada detik berikutnya sudah menjadi sebuah sejarah. Pertanyaan yang sering timbul adalah peristiwa tersebut apakah benar-benar terjadi ataukah hanya sebuah rekayasa dari penulis sejarah. Karena ada sebuah ungkapan bahwa sejarah adalah peristiwa yang dituliskan kembali oleh mereka yang berkuasa, dengan demikian akan ditulis menurut selera sang penguasa.
Namun demikian apakah itu akan menjadikan sejarah adalah sesuatu hal yang basi dan membosankan. Tidak bisa dikatakan demikian, karena pada dasarnya setiap peristiwa sejarah akan membuat rasa penasaran kita, tentang kebenarannya dan Implikasinya di kehidupan kita saat ini. Sebagaimana ucapan pemimpin kita Bung Karno yang membuat akronim JAS MERAH yaitu jangan sekali-kali melupakan sejarah, karena dengan belajar dari sejarah kita akan bisa mengambil hikmah dibalik peristiwa tersebut.
Dari sejarah penemuan rekayasa komunikasi lintas atlantik tanpa kabel lewat kode morse yang diciptakan Guglielmo Marconi, maka dapat berkembang tekhnologi informasi Internet lintas batas. Dari penemuan golongan darah oleh Karl Landsteiner maka akhirnya berkembang metode penciptaan bayi tabung, dengan belajar pada sejarah penemuan Teori Relativitas Einstein maka berkembanglah penemuan-penemuan pesawat ruang angkasa yang mengantar Neil Amstrong untuk mendarat di bulan. Tak dapat disangkal sejarah bisa menunjukkan sebuah era yang sarat perubahan dramatis dan mencengangkan.
Sejarawan Eric Hobsbawm penulis buku “The Age of Extremes” menyebut abad XX sebagai abad yang singkat, alasannya karena banyaknya peristiwa yang muncul dan serba cepatnya perubahan yang terjadi nyaris di segala bidang, sehingga jalannya waktu terasa amat cepat dan singkat. Sehingga sejarah bukanlah sekedar kumpulan hari, tanggal, atau fakta-fakta kering di masa lalu, tetapi ada sebuah dimensi yang menujukkan peristiwa-peristiwa yang sarat akan makna.
Dalam sejarah Indonesia di abad XX banyak kejadian-kejadian yang dramatis, dimulai dari berdirinya boedi Oetomo, sumpah pemuda, kemerdekaan, peristiwa G 30 september 1965, lengsernya Soeharto, reformasi, Diturunkannya Abdurrahman Wahid, bencana tsunami, semuanya menuunjukkan sebuah periode dalam sejarah yang penuh dengan perubahan yang dramatis. Semua harus bisa kita jadikan cermin dalam upaya untuk menjadikan bangsa yang tidak akan mengulang kesalahan-kesalahan yang sama di masa kini dan yang akan datang.
Pembantaian yang sangat sadis di Gerakan 30 september 1965 hendaknya dijadikan instropeksi agar tidak pernah terulang di kemudian hari. Bukan hanya kematian danluka secara fisik saja yang dialami para korbannya tapi lebih dari itu anak cucu mereka mempunyai trauma secara psikis dan belum lagi stigmatisasi dari masyarakat bahwa mereka adalah pihak yang harus disingkirkan dalam percaturan politik di Negara ini. Belum lagi peristiwa kerusuhan dan penjarahan di mei 1998, yang memunculkan isu adanya pemerkosaan secara massal pada etnis tertentu yang sampai sekarang belum bisa dibuktikan secara hukum.
Semua itu haruslah bisa dijadikan sebuah pelajaran dari pengalaman sejarah yang tak ternilai harganya, janganlah peristiwa-peristiwa yang menyedihkan tersebut terulang di masa mendatang. Sudah terlalu banyak ongkos social yang harus dibayar karena peristiwa-peristiwa tersebut. Dalam peristiwa sejarah juga harus dapat menambah motivasi-motivasi dalam membangun bangsa ini, seperti lahirnya kebangkitan nasional, sumpah pemuda, kemerdekaan, keberhasilan pembangunan, semua haruslah menjadi cermin untuk memompa semangat juang kita.
Bagi para sejarawan, mempunyai tugas yang berat untuk menuliskan sejarah dengan berdasarkan peristiwa, fakta, dan analisa yang bisa dipertanggung jawabkan kredibilitasnya secara akademis, jangan sampai ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun sehingga sejarah yang dituliskannya menjadi bias. Karena banyak keputusan-keputusan yang dibuat saat ini untuk kepentingan jangka panjang dengan menengok pada sejarah yang telah terjadi. Sebagaimana pepatah lama yang menyatakan : “seseorang yang lupa akan sejarahnya akan ditakdirkan untuk mengulanginya.”
Minggu, 06 Juli 2008
Minggu, 22 Juni 2008
Mereka Bugil di Depan Kamera.
Hasil penelitian Sony Ady Setyawan, seorang mahasiswa asal Yogyakarta mengungkapkan, Saat ini lebih dari 500 Video porno buatan Indonesia beredar di masyarakat, baik dalam bentuk VCD, DVD, maupun yang beredar dari Ponsel ke Ponsel. Dan yang lebih celaka lagi foto dan video porno tersebut beredar di kalangan pelajar. Sebagian besar video porno tersebut dibuat secara amatiran, berdasarkan keisengan belaka, kebanyakan dari video porno itu dibuat melalui kamera yang ada di Ponsel. Dalam hal ini memang sangat mudah dilakukan karena teknologi video saat ini sudah melekat hampir di semua ponsel.
Sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan menurut penulis, karena ternyata hampir 90 % diantaranya dibuat oleh mahasiswa dan pelajar, dengan demikian setiap hari minimal ada 2 film porno baru buatan mahasiswa dan pelajar yang beredar di tengah masyarakat melalui internet dan handphone. Suatu fenomena gelombang film porno yang sangat mencengangkan, terutama terhadap para orangtua yang sudah sedemikian susahnya mendidik anak-anak kita di zaman seperti sekarang ini. Diperlukan sebuah langkah-langkah yang sistematis dan komprehensif di semua lapisan masyarakat untuk membendung serbuan film porno, dan tidak hanya menyalahkan perkembangan teknologi.
Ada bermacam motivasi yang mendasari pembuatan film-film porno yang beredar di masyarakat:
- Yang pertama adalah video porno yang dibuat secara amatiran, dalam hal ini motivasi yang mendasarinya adalah sebuah keisengan belaka.
- Yang kedua adalah video porno yang dibuat atas nama cinta. Misalnya dari sepasang kekasih yang salah satu dari pasangan tersebut ingin adegan mesranya didokumentasikan.
- Yang ketiga adalah CANDID CAMERA, yaitu motivasi mendapatkan uang dengan mengambil adegan seks atau ketelanjangan dengan kamera tersembunyi, hal ini pernah dialami oleh artis-artis kita.
- Yang keempat, adalah komersialisasi, yaitu pembuatan video porno yang sengaja dilakukan untuk dikomersialkan atau dijual kepada masyarakat.
Kalau kita amati, pornografi berarti sudah masuk dalam kategori yang sangat memprihatinkan, benar-benar masuk disemua segmen usia, termasuk anak-anak sekolah. Berdasarkan liputan yang dilakukan KICK ANDY (Sebuah acara Talk Show di METRO TV) semua siswa sekolah SMA pernah melihat gambar dan video porno melalui Ponsel mereka, bahkan siswa sekolah SMP sebagian besar juga pernah melihatnya. Kalaupun mereka tidak melihat di Ponsel mereka dapat juga melihat melalui Internet di Warnet-warnet yang tersebar di sekitar kita, bahkan ada Warnet yang menyediakan ruang untuk Making Love, benar-benar fenomena gelombang pornografi yang fantastis.
Menurut penulis ada beberapa langkah yang diperlukan untuk setidaknya membendung gelombang film porno ini agar tidak tersebar secara luas di segmen pelajar yang belum dewasa, :
- Memberikan Pendidikan Agama dan moral yang kuat sebagai Pondasi dalam pergaulan anak kita. Dimulai dari lingkungan keluarga, terutama tugas orang tua untuk selalu menanamkan pendidikan Agama, dilanjutkan di sekolah-sekolah agar tidak terjebak dalam dunia pornografi .
- Memberikan pendidikan seks yang benar dan terarah mulai usia dini, dimulai dari orang tua dan di sekolah-sekolah. Jadi berbicara tentang seks bukanlah suatu hal tabu, kalau itu dilakukan dalam kerangka sesuatu yang Ilmiah, yang bisa kita kategorikan sebagai pendidikan Seks. Karena kalau kita tidak membicarakan dengan terbuka dan disesuaikan dengan kemampuan logika berpikir sesuai Usia mereka, maka mereka cenderung akan sembunyi-sembunyi membicarakan bersama dengan teman sebayanya, dan bahkan akan mencari-cari informasi di dunia Cyber.
- Menkampanyekan internet sehat. Terutama di warnet-warnet selalu diberikan tambahan software yang bisa digunakan untuk memproteksi situs-situs porno, agar para pengguna tidak bisa browsing pada situs-situs tersebut. Tentunya pemerintah harus selalu menyediakan aplikasi Software yang mudah diakses dan tidak terlalu mahal agar para Pengusaha warnet mudah mendapatkannya.
- Mengoptimalkan Hukum dan Undang-undang yang ada, untuk memperkarakan pembuatan Video Porno, dan penyebarannya, sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan 283 KUHP tentang Eksibionisme. Bahwa seseorang ataupun insitusi bisa dijerat kasus Pidana apabila membuat dan menyebarkan Foto dan Video dalam kategori Porno.
Dengan langkah-langkah tersebut bisa diharapkan akan membendung gelombang Video porno yang dibuat di Indonesia, kalau tidak dimulai sekarang, penulis khawatir kita akan terseret oleh pusaran Pornografi yang lambat laun akan menenggelamkan bangsa ini.
Sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan menurut penulis, karena ternyata hampir 90 % diantaranya dibuat oleh mahasiswa dan pelajar, dengan demikian setiap hari minimal ada 2 film porno baru buatan mahasiswa dan pelajar yang beredar di tengah masyarakat melalui internet dan handphone. Suatu fenomena gelombang film porno yang sangat mencengangkan, terutama terhadap para orangtua yang sudah sedemikian susahnya mendidik anak-anak kita di zaman seperti sekarang ini. Diperlukan sebuah langkah-langkah yang sistematis dan komprehensif di semua lapisan masyarakat untuk membendung serbuan film porno, dan tidak hanya menyalahkan perkembangan teknologi.
Ada bermacam motivasi yang mendasari pembuatan film-film porno yang beredar di masyarakat:
- Yang pertama adalah video porno yang dibuat secara amatiran, dalam hal ini motivasi yang mendasarinya adalah sebuah keisengan belaka.
- Yang kedua adalah video porno yang dibuat atas nama cinta. Misalnya dari sepasang kekasih yang salah satu dari pasangan tersebut ingin adegan mesranya didokumentasikan.
- Yang ketiga adalah CANDID CAMERA, yaitu motivasi mendapatkan uang dengan mengambil adegan seks atau ketelanjangan dengan kamera tersembunyi, hal ini pernah dialami oleh artis-artis kita.
- Yang keempat, adalah komersialisasi, yaitu pembuatan video porno yang sengaja dilakukan untuk dikomersialkan atau dijual kepada masyarakat.
Kalau kita amati, pornografi berarti sudah masuk dalam kategori yang sangat memprihatinkan, benar-benar masuk disemua segmen usia, termasuk anak-anak sekolah. Berdasarkan liputan yang dilakukan KICK ANDY (Sebuah acara Talk Show di METRO TV) semua siswa sekolah SMA pernah melihat gambar dan video porno melalui Ponsel mereka, bahkan siswa sekolah SMP sebagian besar juga pernah melihatnya. Kalaupun mereka tidak melihat di Ponsel mereka dapat juga melihat melalui Internet di Warnet-warnet yang tersebar di sekitar kita, bahkan ada Warnet yang menyediakan ruang untuk Making Love, benar-benar fenomena gelombang pornografi yang fantastis.
Menurut penulis ada beberapa langkah yang diperlukan untuk setidaknya membendung gelombang film porno ini agar tidak tersebar secara luas di segmen pelajar yang belum dewasa, :
- Memberikan Pendidikan Agama dan moral yang kuat sebagai Pondasi dalam pergaulan anak kita. Dimulai dari lingkungan keluarga, terutama tugas orang tua untuk selalu menanamkan pendidikan Agama, dilanjutkan di sekolah-sekolah agar tidak terjebak dalam dunia pornografi .
- Memberikan pendidikan seks yang benar dan terarah mulai usia dini, dimulai dari orang tua dan di sekolah-sekolah. Jadi berbicara tentang seks bukanlah suatu hal tabu, kalau itu dilakukan dalam kerangka sesuatu yang Ilmiah, yang bisa kita kategorikan sebagai pendidikan Seks. Karena kalau kita tidak membicarakan dengan terbuka dan disesuaikan dengan kemampuan logika berpikir sesuai Usia mereka, maka mereka cenderung akan sembunyi-sembunyi membicarakan bersama dengan teman sebayanya, dan bahkan akan mencari-cari informasi di dunia Cyber.
- Menkampanyekan internet sehat. Terutama di warnet-warnet selalu diberikan tambahan software yang bisa digunakan untuk memproteksi situs-situs porno, agar para pengguna tidak bisa browsing pada situs-situs tersebut. Tentunya pemerintah harus selalu menyediakan aplikasi Software yang mudah diakses dan tidak terlalu mahal agar para Pengusaha warnet mudah mendapatkannya.
- Mengoptimalkan Hukum dan Undang-undang yang ada, untuk memperkarakan pembuatan Video Porno, dan penyebarannya, sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan 283 KUHP tentang Eksibionisme. Bahwa seseorang ataupun insitusi bisa dijerat kasus Pidana apabila membuat dan menyebarkan Foto dan Video dalam kategori Porno.
Dengan langkah-langkah tersebut bisa diharapkan akan membendung gelombang Video porno yang dibuat di Indonesia, kalau tidak dimulai sekarang, penulis khawatir kita akan terseret oleh pusaran Pornografi yang lambat laun akan menenggelamkan bangsa ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
