Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Sabtu, 01 November 2008

Menara yang mengepung kota

Dalam Perkembangan Pasar Selular di Dunia, Indonesia termasuk menjadi bagian dari salah satu Negara yang mempunyai pasar yang potensial. Dari data yang dikeluarkan masing-masing Provider terlihat penetrasi yang masuk ke pasar selular baru mencapai sekitar 40 persen dari jumlah penduduk di tahun 2007 yang berjumlah 230 juta jiwa. Hal ini memberikan sebuah peluang yang lebar untuk menambah jumlah pelanggan dari masing-masing provider.
Dengan demikian akan terjadi kompetisi yang ketat antara masing-masing Provider yang ada di industri komunikasi mobile ini. Di seluruh dunia ada 3 milyar pelanggan yang menikmati komukiasi mobile ini, dan diprediksi akan terus meningkat menjadi 5 milyar dalam 4 tahun ke depan. Dengan adanya peluang atau opportunity tersebut tentunya akan memberikan sebuah treatment bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri komunikasi selular untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya.
Adanya peluang, treatment, dan kompetisi yang ketat dalam meraih pelanggan tentunya akan menimbulkan implikasi ataupun dampak bagi masyarakat. Dampak yang bisa menguntungkan dan merugikan, implikasi positifnya ada pada aspek social dan ekonomi baik pada tataran makro maupun pada tataran mikro. Namun demikian akan selalu muncul dampak negative dengan adanya perkembangan tekhnologi apabila tidak segera ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan.
Adanya komunikasi mobile atau bergerak dapat meningkatkan dan mempertinggi kualitas hidup masyarakat dunia dan Indonesia khususnya. Penulis ambil beberapa contoh, seperti terbukanya kesempatan kerja baru di semua bidang yang berhubungan dengan industri komunikasi bergerak ini, dalam skala ekonomi mikro banyak muncul Counter-counter Handphone, pengisian pulsa, dan acessoris lainnya yang berhubungan dengan industri selular. Membangun sebuah komunitas baru yang bisa menelurkan ide-ide kreatif dengan adanya penyedia-penyedia konten bagi pelanggan selular. Komunikasi bergerak juga ikut meningkatkan efisiensi, karena di manapun kita berada akan selalu bisa berhubungan baik dengan keluarga maupun dengan dunia kerja. Selain itu daerah-daerah terpencil pun sudah bisa menikmati komunikasi bergerak ini.
Akan tetapi akan selalu ada side effect, gencarnya penetrasi komunikasi mobile ini untuk membangun jaringan komunikasi agar tidak ada Blank spot area, dengan mendirikan menara-menara BTS. Hal ini tentunya akan memberikan dampak negative yang menyangkut Penataan dan Estetika sebuah kota. Belum lagi tentang kekuatan bangunan yang bermuara pada tingkat keamanan dengan lingkungan masyarakat sekitarnya.
Suatu misal Kota Jakarta, karena merupakan Ibukota Negara maka Jakarta merupakan Samudera merah bagi kompetisi operator selular untuk meraih pelanggan sebanyak-banyak-nya. Dari data yang dikeluarkan Tabloid Pulsa bulan juli 2008, menyatakan 35 persen pendapatan operator selular berasal dari wilayah DKI Jakarta. Semua operator mulai dari Telkomsel, Indosat, Exelcomindo, 3, Axis, Fren, Smart, Esia, Telkomflexi, dan Ceria semua menyatakan bahwa tingginya mobilitas penduduk Jakarta tentunya membawa konsekuensi perlunya kualitas layanan komunikasi selular yang memuaskan.
Baru-baru ini Pemda DKI memberikan perhatian yang khusus akan pentingnya penempatan menara BTS dalam hubungannya dengan penataan, keamanan, dan tentunya keindahan kota. Bahkan banyak menara-menara tersebut tidak mempunyai ijin yang lengkap untuk mendirikan menara tersebut. Hal ini juga berlaku juga di kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, semarang, Bandung, Medan, Makasar, dan kota lainnya. Semua pemeritah daerahnya berencana akan melakukan penataan ulang penempatan menara di wilayah Bisnis-nya.
Dari data Pemda DKI Jakarta ada 2600 menara BTS di Jakarta, dan sebagai bagian dari penataan ulang kota akan dipangkas menjadi 800 menara saja. Rencana ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 89/2006 tentang “Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta” dan Peraturan Gubernur nomor 138/2007 tentang “ Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta”
Dengan berdasarkan pada Kontinuitas Pelayanan maka para Operator mengadukan peraturan Pemda DKI ini kepada Ditjen POSTEL, karena telah ada peraturan menteri KOMINFO yang secara spesifik mengatur tentang menara BTS. Yang secara logika berarti sudah ada peraturan yang lebih tinggi yang mengaturnya. Padahal kalau saling memaksakan peraturan yang dikeluarkan masing-masing pihak tentunya akan kontra produktif terhadap perkembangan Industri komunikasi bergerak.
Menurut penulis alangkah arif bijaksana kalo semua pihak dari pihak Menteri KOMINFO, PEMDA, Operator selular, dan semua pihak yang terkait mencari sebuah solusi terbaik tentang penggunaan menara BTS ini. Penggunaan Menara Bersama yang coba di usulkan dari Pihak Akademis bisa merupakan salah satu solusinya. Satu menara dipakai bersama dengan Peraturan yang jelas dan Sanksi yang tegas sangat diperlukan untuk mengurangi menjamurnya menara BTS. Tentunya akan menjadi lebih baik kalo menara tersebut diserahkan kepada pihak ketiga diluar operator selular mulai pembuatan sampai perawatannya, karena biar terjadi sebuah kompetisi yang sehat. Selain itu operator tentunya tidak akan mau kalo pengelolaan menara diserahkan kepada competitor mereka. Dengan adanya solusi yang demikian akan bisa memelihara estetika sebuah kota.

Tidak ada komentar: