Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Senin, 30 November 2015

Wisata Waduk Widas Saradan, Madiun.



Di kecamatan saradan ada sebuah Waduk yang di kenal dengan nama Waduk Widas, atau disebut juga dengan nama Waduk Bening. Selain sebagai waduk yang berfungsi untuk mengalirkan air di sawah sawah daerah sekitarnya, juga berfungsi sebagai obyek wisata.  Berada 4 Km sebelah timur pasar Saradan, dan masuk ke utara sekitar 2 Km dari jalan raya Madiun-Surabaya.  Berada di dusun petung, desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.



Sebagai waduk yang mempunyai luas sekitar 860 meter persegi, waduk ini sangat bermanfaat untuk irigasi dengan memberikan pengairan kepada petani petani di sekitarnya, justru yang terbanyak mendapatkan  air untuk pertanian adalah sawah sawah di kabupaten nganjuk, mengingat lokasi waduk ada di perbatasan kabupaten Madiun.



Selain itu Waduk Widas bisa juga menjadi salah satu tujuan wisata di kabupaten Madiun. fasilitas wisata yang ada berupa wisata air pemancingan, taman main anak anak, kios, dermaga dan beberapa perahu speed boot namun jumlahnya terbatas. Untuk pemancingan biasanya ramai pada saat pagi atau sore hari. Taman main anak-anak dilengkapi dengan Flying Fox. Kios menyediakan beberapa makanan khas jawa timur dan ikan bakar. Jika ingin memutari waduk juga ada beberapa perahu dan speed boot yang bisa di sewa. Di akhir pekan sering juga diadakan event music dangdut oleh pengelola untuk meningkatkan jumlah pengunjung. Dan di bulan suro juga selalu diadakan larung sesaji di waduk, sebagai bentuk tada syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan sebagai cara melestarikan warisan budaya leluhur.



Di waduk widas beberapa kali terjadi musibah tenggelamnya orang yang memancing, karena factor ketidak hati-hatian pemancing, padahal sudah ada beberapa peringatan di larang memancing di areal yang berbahaya. Juga masih seringnya pemancing yang masuk ke waduk, tidak melalui pos pemeriksaan tiket , tetapi lewat hutan yang ada di sekitarnya. Hal ini tentu akan berakibat berkurangnya pendapatan.



Sebagai sebuah tujuan wisata, Waduk Widas bisa dikategorikan sepi pengunjung. Meskipun di akhir pekan seperti sabtu dan minggu ada kenaikan pengunjung. Hal ini dapat terlihat dari angka pendapatan yang masuk ke kas kabupaten madiun sebagai Pendapatan asli daerah (PAD), menurut Kabid Pariwisata Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkopindagpar) Isbani kepada Radar Madiun (Jawa Pos Grup), kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dijaring pemkab dari waduk itu pun tak pernah lebih dari Rp 85 juta setahun. Pendapatan dari tiket masuk itu bahkan di tahun lalu gagal memenuhi target. Dari target Rp 85 juta itu hanya bisa terpenuhi sekitar Rp 82 juta saja.



Kontribusi sebesar Rp 85 juta itu, lanjut Isbani, hanya sekitar 30 persen dari total pendapatan Waduk Widas di setiap tahunnya. Untuk 60 persen sisanya masuk ke kas Jasa Tirta selaku pihak ketiga dan 10 persen sisanya masuk ke kas Perhutani selaku pemangku wilayah. ‘’Meskipun PAD kecil tapi pemkab tidak rugi, Karena pengelolaan waduk dilakukan tiga pihak,’’ katanya.

Agar hal ini tidak berulang terjadi, perlu adanya terobosan dari para pengelola, dengan cara memaksimalkan potensi yang ada atau dengan mengundang investor untuk dikembangkan menjadi olah raga air, water boom untuk mainan anak, dapat dibangun juga dibangun  lapangan olah raga tenis, loco trip (kereta) di dalam hutan, tempat penginapan, rumah makan. Tentunya hal ini diperlukan kreatifitas dan usaha yang keras dari para pengelola. Dan yang terpenting membuang ego dari masing masing instansi pengelola agar Waduk Widas bisa menjadi Wisata yang optimal menghasilkan pendapatan dan bermanfaat.





Arif Gumantia

Saradan


Jumat, 27 November 2015

Gaya Senggama (Making Love) menurut Kamasutra Jawa



Dalam kesusastraan jawa, Serat Nitimati ( Kitab Penuntun Reproduksi ) adalah salah satu kitab yang patut dicatat sebagai  salah satu buku klasik yang baik menyangkut tata krama bersenggama, atau bisa juga di istilahkan sebagai “Kamasutra jawa”.  Dalam kitab tersebut juga terdapat cara dan gaya dalam bersenggama atau “making love”. Dan ternyata juga ada  foreplay yang  harus dilakukan sebelum bersenggama.

Sebelum berolah asmara, harus dilakukan forteplay berupa ciuman pada beberapa bagian tubuh wanita. Ini sebagai salah satu cara mencapai kenikmatan tertinggi (orgasme), karena menurut kitab tersebut ada 99 titik erotis wanita dan puncaknya ada di vagina, baik bagian pinggir, bibir luar dalam dan klitorisnya.


1.       Cium ubun-ubun wanita dalam-dalam. Wanita akan merasa seperti tersedot dalam suasana magis, merasa melayang indah dan nyaman, karena mengandung filosofi pria akan memberikan semua kekuatan laki-lakinya pada wanita yang dicintainya.

2.       Miringkan kepala wanita dan ciumilah telinga kanannya kemudian kirinya, mengandung filosofi memperlakukan wanita dengan penuh tata susila.

3.       Ciumilah mata kanan dan kiri, kemudian pipi kanan dan kiri, dan berdoa akan diberikan kenikmatan surgawi.

4.       Ciumilah hidung dan menarik nafas dalam-dalam, mengandung filosofi kasih sayang sepanjang nafas masih melekat di tubuh kita.

5.       Ciumilah bagian dada (ulu hati) dan payudara. Selain membangkitkan birahi, juga mengandung filosofi memohon kepada wanita untuk diberikan air kasih sayang. Menciumi dengan penuh cinta kasih.

6.       Diteruskan dengan menciumi seluruh tubuh dan berakhir di vagina. Pinggirannya, bibir luar dalam dan klitorisnya, selain membangkitkan gairah dan birahi yang luar biasa juga mengandung filosofi sebagai bentuk penghormatan wanita.


Selanjutnya dilanjutkan dengan senggama atau making love, dengan gaya-gaya yang menurut kamasutra jawa ada enam gaya utama dan bisa di variasikan dengan berbagai gaya turunannya;


1.       Wanita dan pria berada posisi atas bawah, wanita berada di bawah. Ini gaya umum atau klasik tetapi secara psikologis dan filosofis paling baik kartena keduanya bisa saling pelukan, berpandangan, dan bisa saling mencurahkan kasih sayang.

2.       Posisi kedua adalah posisi duduk. Dengan wanita dipangku pria, saling berhadapan dan saling menatap mata yang penuh gairah. Selain wanita bisa mendapatkan orgasme, Mengandung filosofi bahwa pria selalu berusaha untuk memangku wanitasebagai bentuk kasih sayang  bagi kehidupan agar tercipta kehidupan yang harmonis.

3.       Posisi ketiga, wanita pada posisi seperti sedang bersujud, dan pria memasukkan  penisnya dari belakang. Selain memberi kenikmatan yang luar biasa, juga mengandung filosofi untuk selalu ingat mensujudkan hati kita pada Sang Pencipta.

4.       Posisi keempat adalah gaya berdiri berhadapan, posisi ini saling leluasa memainkan perannya, tetapi tergantung postur tubuh pasangan. Posisi ini mengandung filosofi untuk saling menjaga, menentramkan, dan berdampingan serta duduk sama rendah berdiri sama tinggi.

5.       Posisi kelima adalah menumpangi wanita dari belakang, wanita tidur tengkurap dan pantat agak diangkat ke atas (njentit) , mengandung kenikmatan dan sensasi yang luar biasa dan juga punya filosofi untuk memberikan yang terbaik bagi pasangannya.

6.       Posisi keenam adalah tidur bersama tetapi sambil memiringkan badan. Masing-masing menyilangkan kaki dalam posisi saling mengempit. Agak susah untuk yang berbadan gemuk. Mengandung filosofi untuk saling mencintai dalam kondisi suka dan duka.

Demikian foreplay dan gaya bersenggama menurut Kamasutra Jawa....selamat mencoba.:)

Senin, 23 November 2015

Bulan Bahasa



Hari Sumpah Pemuda juga merupakan hari lahir bahasa Indonesia. Oleh karena itu Bulan Oktober dikenal sebagai Bulan Bahasa.  Dalam peristiwa tanggal 28 OKtober 1928 itu, para pemuda dari berbagai daerah mengikrarkan diri dalam sebuah sumpah yang dinamakan : Sumpah Pemuda,  yang berisikan pengakuan satu bangsa, bangsa Indonesia; satu tanah air, tanah air Indonesia; dan satu bahasa, bahasa Indonesia. Atas dasar itulah bulan Oktober dikenal sebagai Bulan Bahasa. untuk memperingatinya, pemerintah Indonesia melalui Badan Bahasa rutin menyelenggarakan Bulan Bahasa dan Sastra. Rangkaian kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra dihelat pada Oktober setiap tahun.



Sesuai UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu kebangsaan pasal 25 ayat 1 : Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara  dalam  Pasal  36 Undang-Undang  Dasar  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  Tahun  1945  bersumber dari  bahasa  yang  diikrarkan  dalam  Sumpah  Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan   sesuai   dengan   dinamika   peradaban bangsa



Seiring perkembangan dan perjalanan bangsa Indonesia, bahasa Indonesia juga turut berkembang dan menjadi modern. Dengan mengambil serapan-serapan dari bahasa asing, terutama dengan munculnya istilah-istilah baru akibat adanya perkembangan tekhnologi. Selain itu keniscayaan globalisasi juga berakibat  maraknya  penggunaan bahasa asing di berbagai lapisan masyarakat dan juga komunikasi publik. Belum lagi bermunculan berbagai varian Bahasa Indonesia lain seperti bahasa prokem dan bahasa gaul hasil dari “kreatifitas” anak muda.



Karena itulah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) menggelar kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra sebagai salah satu upaya pengutamaan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional. Tentu saja, tugas ini juga menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya diemban BPPB. "Kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra yang diselenggarakan setiap tahun adalah upaya BPPB untuk membina dan mengembangkan bahasa dan sastra Indonesia, serta bertekad memelihara semangat dan meningkatkan peran serta masyarakat luas dalam menangani masalah bahasa dan sastra itu," demikian pernyataan di laman Badan Bahasa.



 Melihat pentingnya  kenyataan historis di atas, ternyata masih ada sebagian di antara kita yang belum mengetahui adanya Bulan Bahasa. Meskipun mereka tahu, tetapi belum mempunyai semangat untuk mengadakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan Bulan Bahasa tersebut. Dan yang sungguh ironis adalah masih adanya lembaga setingkat universitas, dan mempunyai Jurusan Bahasa dan sastra Indonesia yang tidak melakukan kegiatan sama sekali untuk memeriahkan bulan bahasa ini. Bagaimana akan bisa memelihara semangat dan meningkatkan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia jika lembaga universitas sebagai lembaga akademis dan pencetak ilmuwan bahasa Indonesia justru kurang bersemangat dalam pengembangan bahasa Indonesia?



Padahal banyak kegiatan yang harusnya bisa diadakan untuk memeriahkan Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia ini, kegiatan yang tidak harus berbiaya mahal. Apalagi dengan maraknya media sosial yang bisa kita manfaatkan untuk memperkuat gaung dari kegiatan-kegiatan Bulan Bahasa.  Misalnya memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang  menunjukkan kesungguhannya dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di tempat-tempat umum dan di dalam ranah kedinasan. Sebagai amanat dari Undang-undang bahwa bahasa Indonesia berfungsi  sebagai bahasa   resmi  kenegaraan,   pengantar   pendidikan, komunikasi     tingkat     nasional,     pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta  sarana  pengembangan  dan  pemanfaatan  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.



Memberikan penilaian kepada media massa cetak lokal tentang penggunaan bahasa Indonesia. Di tingkat mahasiswa bisa diadakan debat antar mahasiswa dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.dengan tema-tema tentang bahasa dan sastra Indonesia.  Hal ini juga akan melatih mahasiswa untuk berpikir kritis dan mempunyai kreatifitas dalam berargumentasi.  Sosial media juga bisa kita manfaatkan, yaitu dengan mengadakan lomba menulis Blog. Misalkan dengan mengadakan lomba menulis blog resensi buku novel dan kumpulan cerpen. Novel dan kumpulan cerpennya harus dari para penulis Indonesia.



Selain itu bisa juga dengan mengadakan lomba menulis Fiksi, di tingkat SMA/SMK/MAN atau tingkat universitas, dilanjutkan dengan pembacaan Puisi dan musikalisasi Puisi. Akan lebih baik jika diadakan juga semacam workshop menulis kreatif, baik fiksi dan non fiksi, dengan mengundang Pemateri yang sudah menguasai bahasa dan sastra Indonesia. Jika hal ini bisa dilakukan secara serentak di kampus-kampus seluruh Indonesia, maka Bahasa  Indonesia  yang berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana  pemersatu  berbagai  suku  bangsa,  serta  sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bisa selalu diperjuangkan, agar tidak hanya menjadi slogan saja.



Memang tugas Pemerintah Pemerintah   wajib   mengembangkan,   membina,   dan melindungi  bahasa  dan  sastra  Indonesia  agar  tetap memenuhi  kedudukan  dan  fungsinya  dalam  kehidupan bermasyarakat,   berbangsa,   dan   bernegara,   sesuai dengan perkembangan zaman.  Tetapi tanpa peran serta semua elemen masyarakat untuk mewujudkannya. Dan pemerintah hendaknya bisa menjadi katalisator dan menyediakan berbagai sarana prasarana agar masyarakat berpastisipasi secara aktif dalam mengembangkan bahasa dan sastra Indonesia.



Dalam bulan bahasa dan sastra Indonesia ini, bisa menjadi momentum bagi pemerintah sekarang untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya yang ada dalam Konsep “Nawacita” salah satunya adalah : Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga. Bahasa Indonesia bisa digunakan sebagai alat pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa ini.












Arif Gumantia, SSi
Ketua Majelis Sastra Madiun

Kamis, 19 November 2015

Perhatikan 6 Aturan Mencukur Rambut Area Vagina

Beberapa wanita senang mencukur rambut di area vagina secara rutin agar merasa lebih bersih. Ada juga yang melakukannya demi penampilan, terutama mereka yang suka berenang menggunakan pakaian model bikini. Apa pun alasan di baliknya, tetap ada aturan yang sebaiknya Anda patuhi ketika mencukur supaya kulit tidak luka dan hasilnya bersih maksimal.


1. Pisau cukur harus baru
Pastikan pisau cukur yang Anda pakai masih baru dan tajam, serta selalu diganti setiap bulan. "Pisau cukur yang tumpul menyebabkan luka dan mengandung banyak bakteri," kata dr Heidi Waldorf, Direktur Dermatologi Laser dan Kosmetik Mount Sinai Hospital, New York. Yang paling baik adalah gunakan pisau cukur bermata pisau ganda dengan kepala fleksibel sehingga tampilan yang dihasilkan lebih bersih.

2. Waktu yang tepat
Segera sehabis mandi, saat kulit dan rambut di seluruh area tubuh masih lembab dan lembut, adalah waktu terbaik untuk pencukuran. Demikian dituturkan dr Ava Shamban, Asisten Profesor Dermatologi Klinis University of Los Angeles. Pori-pori pun saat itu sedang terbuka sehingga rambut lebih mudah dicabut.

3. Manjakan daerah V Anda
Untuk mencegah rambut tumbuh ke dalam dan iritasi, manjakan kulit area vagina sebelum pencukuran. Usap dan pijat kulit menggunakan losion selama sekitar 20 detik. Bilas, lalu gunakan kondisioner untuk melembutkan rambut kemaluan. Kemudian, sikat rambut dengan sikat lembut ke arah tumbuhnya rambut. "Ini juga untuk mencegah ujung rambut mencuat ke atas sehingga folikel tetap terlihat jelas," kata Waldorf.

4. Gunakan krim
Aplikasikan krim cukur yang bersifat melembabkan, atau kondisioner, atau krim rambut. Setelah itu, barulah lakukan pencukuran. Krim berguna untuk mencegah kulit lecet dan menjaga agar pisau cukur tidak selip.

5. Perhatikan arahnya
Jika ada rambut kemaluan yang ukurannya sangat panjang, gunting dulu dengan gunting kuku supaya nanti tidak menghambat gerakan pisau cukur. Bercukurlah dengan arah berlawanan dari arah pertumbuhan rambut agar hasilnya lebih halus. Namun jika kulit Anda sensitif, tak mengapa mencukur sesuai arah pertumbuhan rambut.

6. Bagian akhir
Oleskan pelembab yang bebas dari pewarna atau wewangian agar terhindar dari iritasi. Jika ada bagian kulit yang luka, aplikasikan obat luka untuk mencegah infeksi. Kenakan celana longgar beberapa jam setelah selesai bercukur untuk menghindari gesekan antara celana dan kulit yang masih sensitif.




sumber: Kompas.com

Rabu, 18 November 2015

Kumur-kumur ( Humor 18+ )

Dalam sebuah pengajian Ibu-ibu  arisan , 

Ustadz KARMO selesai memberikan tausyiah, 
sebelum pengajian di tutup, Ustadz KARMO memberikan kesempatan untuk bertanya ( season tanya jawab.......) 

Dua orang Ibu mengacungkan tangan: Bu WATI : "Permisi Pak Ustadz, saya mau tanya"
 Ustadz KARMO : "Silahkan Bu" 
 Bu WATI : "Maaf Tadz, tadi malam Suami saya ngajak berhubungan, tapi karena saya lagi capek banget, jadi saya tolak, tapi karena kasian akhirnya saya bantu juga pakai tangan sampe dia keluar......yang saya mau tanya, apa saya perlu mandi wajib ?" 

 Ustadz KARMO : " Bu WATI...Suami Ibu harus mandi wajib, kalau Ibu cukup cuci tangan saja" 

Ustadz KARMO : (sambil melihat kearah ibu yg satunya)..... 
"Kalau Ibu yg satu lagi, apa yang mau ditanyakan ?" 
 Bu SUSI : (malu-malu) "Gak jadi Tadz"
 Ustadz KARMO : "Lho kok gak jadi, kenapa?" 
Bu SUSI : "Saya udah tau jawabannya" 
 Ustadz KARMO: "jawaban yang bagaimana, Bu?" 
 Bu SUSI : "Iya, saya gak perlu mandi wajib... cukup kumur-kumur aja......."

Kamis, 12 November 2015

Mengapa SE Kapolri diributkan?

 Moh Mahfud MD


DUNIA penegakan hukum kita kerap kali dikejutkan oleh peristiwa dan langkah pejabat publik dalam membuat kebijakan. Yang teranyar, kita dikejutkan oleh dirilisnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri) tentang hate speech, yakni pernyataan yang menyerang atau menista orang atau kelompok tertentu.

SE Kapolri itu secara resmi bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) ditandatangani oleh Kapolri Badrodin Haiti tanggal 8 Oktober 2015. Tanggapan pro dan kontra atas SE tersebut menyeruak. Banyak yang menilainya sebagai langkah politis yang terlalu protektif terhadap pemerintahan Jokowi, tapi tidak sedikit pula yang menyebut sebagai hal yang bagus. 

Aktivis Indonesia Police Watch Neta S. Pane, misalnya, seperti dikutip Fajar.co.id edisi Selasa, 3 November 2015, menyebut SE itu berlebihan karena materi tentang hate speech tersebut sudah ada dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dengan SE Kapolri. Bahkan, Neta mengaitkan SE tersebut dengan upaya melindungi Presiden Jokowi dari kritik. 

Kata Neta, "Presiden itu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, apalagi MK sudah mencabut pasal KUHP tentang pencemaran." Melalui media yang sama, pengamat politik dan hukum Uchok Sky Khadafi menilai SE Kapolri itu membungkam demokrasi. 

Dikutip RMOL.CO edisi 3 November 2015, Agung Suripto, pengamat politik dari UI, menyebut SE Kapolri itu menunjukkan terjadinya kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi-JK.
Anggota Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, seperti dikutip JawaPos.com tanggal 3 November 2015, mengatakan bahwa SE itu di­maksudkan untuk meredam kritik terhadap pemerintah, tetapi justru bisa mempercepat kejatuhan pemerintah. Tetapi, Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR seperti dikutip oleh Okezone, 2 November 2015, mengatakan, SE Kapolri itu bagus karena mengharuskan langkah persuasif terlebih dulu bagi polisi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku hate speech

Saya sendiri diserbu sangat banyak pertanyaan, baik melalui Twitter dan pesan pendek (SMS) maupun ditanya dan ditelepon langsung oleh banyak kawan. Pertanyaan yang banyak diajukan kepada saya: Apakah boleh Kapolri mengeluarkan peraturan yang berisi hukum pidana? Bukankah SE tersebut tidak melanggar hukum karena mengancam kebebasan berekspresi dan melontarkan kritik? Apakah SE tersebut bisa diujimaterikan ke MK agar dibatalkan? 

Karena jadwal kesibukan yang mendera dan belum membaca SE yang diributkan itu, semula saya hanya memberikan dua jawaban secara umum. Pertama, materi hukum pidana hanya bisa dibuat oleh legislatif (DPR bersama presiden) yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Sesuai dengan asas legalitas yang tertuang dalam pasal 1 KUHP, perbuatan pidana dan ancamannya hanya bisa diatur dengan atau di dalam UU, tidak boleh diatur dengan PP, apalagi hanya dengan SE Kapolri. 

Kedua, setiap peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi atau dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dimintakan pengujian yudisial (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA), bergantung pada posisi hierarkisnya. Prinsipnya, di negara hukum tidak seorang pun, rakyat atau pejabat, yang tak bisa digugat ke pengadilan kalau melanggar konstitusi dan hukum. 

Soalnya, apakah SE Kapolri tersebut menabrak kedua ketentuan dasar di atas? Setelah Rabu pagi, tanggal 4 November 2015 kemarin, saya membaca isi SE Kapolri itu, saya berkesimpulan tidak ada yang salah dengan SE tersebut. SE itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana.
Masalah hate speech yang disebut di dalam SE itu semua sudah diatur di dalam KUHP atau UU lain di luar KUHP seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penanganan Konflik Sosial, dan (yang bersifat teknis operasional) Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. 

Karena dari sudut isi SE Kapolri itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana, ia tidak melanggar asas legalitas. Dari sudut prosedur pun, SE Kapolri ini tidak mengatur prosedur baru di luar KUHAP dalam penanganan tindak pidana. SE ini justru berisi dorongan bagi polisi untuk melakukan tindakan persuasif dan antisipatif sebelum tindak ujaran kebencian dibawa ke proses hukum. 

SE ini juga berisi dorongan antisipatif agar kalau ada tindakan yang bisa digolongkan ujaran kebencian, haruslah dilakukan pencegahan-pencegahan agar tidak meluas dan menjadi sumber kerusuhan atau kekisruhan di tengah masyarakat. 


Sulit menemukan dalil untuk memerkarakan SE Kapolri ini ke MA melalui pengujian yudisial (judicial review). Sebab, selain tidak bertentangan dengan UU dan tidak memberlakukan hukum pidana baru, SE ini hanya berisi pedoman internal dalam tugas-tugas rutin polisi. 

Tak kalah penting, sulit juga menemukan bagian isi yang bisa dijadikan alasan untuk menilai SE Kapolri ini sebagai produk po­litis untuk membungkam kritik terhadap presiden. Sebab, subjek yang dituju untuk dijaga oleh SE ini bukan pejabat, melainkan lebih ditekankan pada individu atau kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dengan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan (kepercayaan), ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Jadi, secara hukum, tidak ada yang salah dengan SE ini. Mengapa diributkan? (*)

Selasa, 10 November 2015

Gelar Pahlawan Gus Dur Tertunda, Aktivis Kukuhkan Gus Dur Pahlawan Rakyat

Kendati tahun ini gelar pahlawan nasional belum secara resmi akan tersemat bagi mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tak menghalangi sekitar 100 aktivis dan tokoh lintas agama di Jombang mengukuhkan keberadaan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid sebagai pahlawan Indonesia, Senin malam (9/11/2015).

Pengukuhan yang dilakukan dalam acara bertajuk 'Meneladani Pahlawan Meneguhkan Jombang sebagai Kota Tolerasi', dan digelar di halaman Gereja GKI Jombang itu juga sekaligus memperingati Hari Pahlawan.

Acara diawali penyalaan lilin dan pembacaan doa secara bergantian oleh perwakilan lintas agama, yakni Pdt Puji dari Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan, Bhikku Nyana Virya Mahavihara Buddha Trowulan, Jenny pemuka Konghucu, Wisnu Subrata Aliran Kepercayaan, serta Gus Maghfuri mewakili Nahdlatul Ulama Jombang.

Dalam orasinya, H Suudi Yatmo, Ketua Lesbumi (Lembaga Seni dan Budaya Muslim Indonesia) NU Jombang menekankan pentingnya meneladani sosok bangsa ini.
Gus Dur, kata Suudi, dikenal individu rendah hati, sederhana dan jelas pemihakannya terhadap kelompok tertindas.
Menurut lelaki yang dekat dengan Gus Dur ini, sangat jarang pemimpin seperti itu saat ini.

Komitmen Gus Dur terhadap kebebasan pers mendapat penekanan khusus dari refleksi Ketua PWI Jombang Yusuf Wibisono.
Konsistensi sikap Gus Dur terhadap keleluasan pers tak perlu diragukan.
"Saat Tabloid Monitor di era Orde Baru dibreidel dan pimrednya Arwendo Atmowiloto dipenjara, Gus Dur maju melawan saat yang lain diam," tukas Yusuf.
Kemudian, sambung jurnalis media online ini, saat Gus Dur menjabat presiden, pembubaran Departemen Penerangan merupakan prioritasnya.
Lembaga ini merupakan alat pemerintah membungkam kemerdekaan pers.


Arif Gumantia, ketua majelis sastra Madiun, menjelaskan 9 warisan nilai Gus Dur yang penting diteladani siapapun. Antara lain spiritualitas, kemanusiaan, pembebasan, keadilan, dan persaudaraan.
"Empat nilai lainnya adalah kesetaraan, keksatriaan, kesederhanaan, dan kearifan tradisi," tandas Arif Gumantia.

Pendeta Andreas Kristianto dari GKI Jombang mengajak semua yang hadir untuk kembali merenungkan pentingnya mengukuhkan komitmen menghargai keragamaan dan penghormatan atas setiap manusia.
 "Gus Dur tidak hanya mengajarkan namun juga memberikan teladan perilaku atas komitmen tersebut," tegasnya.

Menurut koordinator acara Aan Anshori, bangsa ini butuh figur pahlawan yang nyata rekam jejaknya.
"Bagi kami Gus Dur adalah pahlawan, terlepas negara melakukan pengukuhan atau tidak" ujarnya.
Sosok Gus Dur, sambungnya aktivis Jaringan Gusdurian ini, penting dirujuk kembali di tengah maraknya praktik intoleransi berbasis keyakinan.
Menurut catatannya, sejak reformasi bergulir, lebih dari 1000 rumah ibadah tidak bisa digunakan karena dihalangi negara dan kelompok intoleran. Yang mengemuka belakangan ini 10 gereja di Singkil Aceh dibongkar karena desakan sekelompok orang.


Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2015/11/10/gelar-pahlawan-gus-dur-tertunda-aktivis-kukuhkan-gus-dur-pahlawan-rakyat


Siapakah sebenarnya Enny Arrow ?

ENNY ARROW | Ada yang tahu wajah atau sosok Enny Arrow?

 Generasi 80an dan 90an pasti mengetahuinya. membaca karyanya dan tumbuh "menggelinjang" bersamanya. meskipun membacanya dengan sembunyi-sembunyi baik di rumah maupun di ruang ruang kelas masa SMA,
inilah nama yang begitu lekat dalam dunia penulisan Indonesia pada 1977-1992. Karya-karyanya paling banyak dibaca generasi muda Indonesia.

Tapi siapakah sebenarnya Enny Arrow,  inilah paparan dari Sunardian Wirodono di akun Facebooknya.

Nama sesungguhnya, Enny Sukaesih Probowidagdo, lahir di Hambalang, Bogor 1924. Karirnya dimulai sebagai wartawan pada masa pendudukan Jepang. Belajar stenografi di Yamataka Agency, kemudian direkrut menjadi salah satu propagandis Heiho dan Keibodan. Pada masa Revolusi Kemerdekaan, Enny Arrow bekerja sebagai wartawan Republikein yang mengamati jalannya pertempuran seputar wilayah Bekasi.

Pada 1965, Enny Sukaesih menulis karangan dengan judul "Sendja Merah di Pelabuhan Djakarta". Ini karya pertama ia mengenalkan nama samaran sebagai Enny Arrow. Kata arrow ia dapatkan sesuai dengan nama toko penjahit di dekat Kalimalang. Di toko penjahit "Arrow" itulah Enny Sukaesih pernah bekerja sebagai penjahit pakaian.

Setelah Peristiwa 30 September 1965, suasana politik tidak menentu, Enny Arrow berkelana ke Filipina, Hong Kong, dan kemudian mendarat di Seattle Amerika Serikat, pada bulan April 1967.
Disitulah Enny belajar penulisan kreatif bergaya Steinbeck. Ia mulai mencoba menulis dan mengirimkan beberapa karyanya ke koran-koran terkenal Amerika Serikat. Salah satu karyanya novel dengan judul "Mirror Mirror".

Tahun 1974, Enny Arrow kembali ke Jakarta, dan bekerja di salah satu perusahaan asing, sebagai copy writer atas kontrak-kontrak¬ bisnis. Semasa kerjanya itulah, Enny rajin menulis novel. Sangat produktif. Salah satunya, "Kisah Tante Sonya", cukup populer, mampu mengalahkan popularitas "Ali Topan Anak Jalanan" Teguh Esha yang hit pada waktu itu. Pada dekade 1980-an, nama Enny Arrow mendapat sambutan luar biasa. Motingo Boesje pun lewat.

Hingga pada kematiannya (1995), tak satupun orang Indonesia tahu siapa dirinya. Warisan semangatnya sebagai penulis, dia menolak bukunya dijual di toko-toko buku besar. Untuk masa kini, sikap kepenulisannya itu nampol banget, untuk toko buku yang mengambil 50% dari harga jual buku.
Enny Arrow bukan saja penulis yang berkibar karena karya-karyanya yang penuh desah. Tapi ia juga penantang karya-karya sastra yang berpihak pada kaum pemodal, waktu itu.