Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Tampilkan postingan dengan label artikel politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2017

Kekalahan yang Agung dan kemenangan Yang Senyap



Kekalahan yang agung dan kemenangan yang senyap

Dalam kehidupan, kita selalu berharap menang menghadapi kompetisi-kompetisi yang kita jalani. Sehingga Grup Rock Queen pun membuat lagu dengan judul “We Are The Champion”...
We are the champions - my friendsAnd we'll keep on fighting - till the end -We are the champions -We are the championsNo time for losers'Cause we are the champions - of the world –

dan kita pun berlomba-lomba membuat rekor kemenangan dalam hal apapun. Hingga terkadang lupa, bahwa ada proses untuk mencapai kemenangan itu, ada rangkaian cara untuk menggapainya. Ketika kita ingin meraih kemenangan dengan cara apapun bahkan  dengan cara yang tidak elegan atau bisa diistilahkan cara yang tidak “sportif” maka kemenangan yang kita raih pun akan menyisakan rasa hampa di hati. Tidak ada rasa “pride” karena kita telah menipu hati nurani sendiri.


hal ini bisa kita rasakan pada kekalahan Ahok, judul diatas saya maksudkan sebagai sebuah realitas yang kita rasakan pasca Pilkada DKI.  Ahok memang kalah, boleh dikatakan telak dalam hitungan matematis, tetapi proses-proses yang  dilaluinya bener-bener hebat dan ada berbagai upaya rekayasa untuk membuatnya kalah. Hal yang pertama dan utama yang saya maksud adalah tuduhan penistaan Agama.

Kalau kita cermati, dan sebagaimana juga dinyatakan dalam pernyataan sikap Jaringan Gusdurian bahwa tidak ada nada Ahok sedang menghina, juga kalau kita bisa mencermati susunan dan urutan kata dalam pernyataan Ahok tersebut. Dari titik inilah awal segala trik dan intrik  dimulai. Mulai dari gelombang Demo berjilid-jilid dengan tema bela agama sampai hal-hal intimidasi untuk tidak mensholatkan mayat yang memilih Ahok, sang penista agama.

Dan yang lebih tragis lagi Ahok harus dipenjara dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukannya yaitu menistakan Agama Islam. Dan kenapa saya menyebutnya dengan kekalahan yang Agung, karena meski Ahok kalah, tetapi kalah dengan sportifitas, dan ketika Ahok dipenjara, ribuan orang menyalakan lilin-lilin di setiap kota di seluruh penjuru negeri ini, sebagai bentuk solidaritas, memberikan simpati dan empati, seakan memeberi pesan kepada dunia seperti ungkapan yang sangat terkenal : lebih baik menyalakan lilin darupada mengutuk kegelapan.

Saya jadi ingat lirik puitis lagu karya James F Sundah, yang dinyanyika chrisye ..Lilin-lilin kecil
Engkau lilin-lilin kecil-Sanggupkah kau mengganti-Sanggupkah kau memberi-Seberkas cahaya-Engkau lilin-lilin kecil-Sanggupkah kau berpijar-Sanggupkah kau menyengat-Seisi dunia

Sehingga setiap hari bisa kita saksikan ribuan nyala lilin di penjuru kota, sebuah isyarat, sebuah tanda bahwa Ahok selalu ada di hati masyarakat Indonesia, bukan hanya masyarakat DKI saja, meski beliau adalah Gubernur DKI. Inilah apa yang dikatakan oleh Gus Dur, Bahwa yang lebih penting dari politik adalah Kemanusiaan. Masyarakat yang cinta NKRI merasa mempunyai perjuangan yang sama yaitu menjaga keutuhan NKRI agar tidak terpecah belah oleh politik identitas dan politik perbedaan.

Pada titik inilah saya merasakan bahwa ini adalah sebuah kekalahan yang agung bagi Ahok dan bagi para pendukungnya. Dan bagi pihak yang menang ini adalah kemenangan yang senyap, bukan sesuatu yang gemilang karena sesungguhnya kemenangan sejati adalah kemenangan melawan nafsu-nafsu sendiri. Kemenangan yang senyap pada akhirnya akan terasa hampa, karena tidak ada nilai-nilai cinta kemanusiaan di dalamnya.




Arif  Gumantia

Senin, 21 Desember 2015

GUS DUR DILENGSERKAN KARENA FREEPORT, BEGINI CERITANYA




 Isu perusahaan asing yang selalu mengancam pemerintah Indonesia jika kepentingannya tidak terpenuhi ternyata benar adanya. Bahkan ancaman berbentuk intimidasi atau menakut-nakuti pernah dialami Almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) semasa menjadi Presiden.

Peristiwa pada bulan Maret tahun 2000 silam tersebut diceritakan Adhie M. Massardi, yang saat itu menjadi Juru Bicara Presiden.

Saat itu, kata Adhie, bekas Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang kemudian menjadi Komisaris PT Freeport, Henry Kissinger datang menemui Gus Dur di Istana.

"Dia datang dan menyampaikan intimidasi kepada Gus Dur. Intinya agar mau perpanjang Kontrak Karya Freeport. Kissinger bilang ke Gus Dur jika Indonesia tidak hormati Kontrak Karya yang dibuat di zaman Soeharto, maka tak akan ada investor yang datang ke Indonesia," ungkap Adhie dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/11).

Tapi, Gus Dur melawan dan menegaskan tidak akan menggadaikan masa depan Papua. Pasalnya, kata Adhie, Gus Dur saat itu punya policy untuk melakukan moratorium tehadap Kontrak Karya baru yang berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu Gus Dur juga mengeluarkan kebijakan meninjau kembali Kontrak Karya yang pernah dibuat di zaman rezim Soeharto.

"Gus Dur soalnya tahu semua Kontrak Karya yang dilakukan di zaman Soeharto banyak menyimpang dari UU dan merugikan rakyat Indonesia," tambah Adhie, yang juga Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.

Pasca intimidasi itu, Gus Dur pun meminta Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Rizal Ramli, untuk tegas melakukan renegosiasi kontrak terhadap Freeport. Gus Dur dan Rizal Ramli bisa berani melakukan renegosiasi karena pemerintah punya standing moral yang kuat dibanding zaman Soeharto.

"Dulu zaman Soeharto Indonesia dinilai tidak setaraf Amerika Serikat. Mereka (Freeport) sudah tahu isi kandungan di Timika. Dulu namanya bukan Timika, tapi Tembaga Pura. Itu dinamain oleh Freeport. Indonesia tidak tahu ada tembaga disana jadi kita mudah dikelabui," jelas Adhie.

Gus Dur pun dulu mendapatkan sinyal, jika Freeport marah akibat sikapnya itu. Selain soal renegosiasi, Freeport juga marah karena Gus Dur mengusulkan Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme Papua, Tombenal, untuk menjadi Komisaris Freeport. Freeport jelas menolak karena Tombenal terkenal keras dan selalu melawan perusahaan asal Amerika Serikat itu akibat limbah yang dibuang ke wilayahnya.

Adhie membaca akibat Freeport marah, diam-diam perushaan milik James Moffet itu melakukan gerilya secara diam-diam menemui politisi yang bercokol di parlemen Senayan saat itu. Upaya penghasutan dan adu domba pun mulai dilakukan demi melawan Gus Dur.

"Sejak itulah, mulai muncul perlawanan keras dari parlemen yang berakhir dengan pemakzulan pada Gus Dur. Saya yakin otak dibalik pemakzulan itu ya pasca proses renegoisasi yang gagal dengan Freeport dan perusahaan-perusahaan migas asing soal moratorium itu," beber Adhie.

Adhi mengaku bukan tanpa dasar mengeluarkan tudingan ini. Menurutnya, pasca Gus Dur lengser banyak politisi-politisi di Indonesia yang memberikan upeti, termasuk dari pemerintahan baru saat itu. Upeti itu berupa UU Migas yang berisi liberasiliasi perusahaan tambang dan migas. Upeti kedua yakni amandemen UUD 1945 yang sangat liberal dan menguntungkan asing.

"Itulah dua kado besar untuk Freeport dan perusahaan asing atas jasanya untuk bantu politisi di Indonesia yang bantu lengserkan Gus Dur," kata Adhie.

Bak gayung bersambut, Freeport dan perusahaan asing saat itu membalas memberikan upeti pada politisi saat itu. Antara lain berupa jabatan komisaris di perushaan mereka.

"Mau ngeles gimana coba kalau begitu? Gus Dur lengser bulan Juli, empat bulan kemudian bulan November 2001 UU itu keluar semua, setahun kemudian 2002 amandemen UUD 1945," beber Adhie, yang juga dikenal sebagai penyair ini.

Atas fakta tersebut, Adhie pun berpesan pada Presiden Joko Widodo untuk tidak takut akan cerita tersebut. Jokowi harus berani melawan karena situasi politik saat ini mendukung dan kuat, baik dari rakyat maupun jajaran dibawahnya.

"Rakyat sudah tahu gimana parahnya kelakuan perusahaan asing di Indonesia. Pak Jokowi jangan takut," demikian Adhie. 


Sumber: www.rmol.co

Kamis, 12 November 2015

Mengapa SE Kapolri diributkan?

 Moh Mahfud MD


DUNIA penegakan hukum kita kerap kali dikejutkan oleh peristiwa dan langkah pejabat publik dalam membuat kebijakan. Yang teranyar, kita dikejutkan oleh dirilisnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri) tentang hate speech, yakni pernyataan yang menyerang atau menista orang atau kelompok tertentu.

SE Kapolri itu secara resmi bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) ditandatangani oleh Kapolri Badrodin Haiti tanggal 8 Oktober 2015. Tanggapan pro dan kontra atas SE tersebut menyeruak. Banyak yang menilainya sebagai langkah politis yang terlalu protektif terhadap pemerintahan Jokowi, tapi tidak sedikit pula yang menyebut sebagai hal yang bagus. 

Aktivis Indonesia Police Watch Neta S. Pane, misalnya, seperti dikutip Fajar.co.id edisi Selasa, 3 November 2015, menyebut SE itu berlebihan karena materi tentang hate speech tersebut sudah ada dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dengan SE Kapolri. Bahkan, Neta mengaitkan SE tersebut dengan upaya melindungi Presiden Jokowi dari kritik. 

Kata Neta, "Presiden itu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, apalagi MK sudah mencabut pasal KUHP tentang pencemaran." Melalui media yang sama, pengamat politik dan hukum Uchok Sky Khadafi menilai SE Kapolri itu membungkam demokrasi. 

Dikutip RMOL.CO edisi 3 November 2015, Agung Suripto, pengamat politik dari UI, menyebut SE Kapolri itu menunjukkan terjadinya kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi-JK.
Anggota Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, seperti dikutip JawaPos.com tanggal 3 November 2015, mengatakan bahwa SE itu di­maksudkan untuk meredam kritik terhadap pemerintah, tetapi justru bisa mempercepat kejatuhan pemerintah. Tetapi, Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR seperti dikutip oleh Okezone, 2 November 2015, mengatakan, SE Kapolri itu bagus karena mengharuskan langkah persuasif terlebih dulu bagi polisi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku hate speech

Saya sendiri diserbu sangat banyak pertanyaan, baik melalui Twitter dan pesan pendek (SMS) maupun ditanya dan ditelepon langsung oleh banyak kawan. Pertanyaan yang banyak diajukan kepada saya: Apakah boleh Kapolri mengeluarkan peraturan yang berisi hukum pidana? Bukankah SE tersebut tidak melanggar hukum karena mengancam kebebasan berekspresi dan melontarkan kritik? Apakah SE tersebut bisa diujimaterikan ke MK agar dibatalkan? 

Karena jadwal kesibukan yang mendera dan belum membaca SE yang diributkan itu, semula saya hanya memberikan dua jawaban secara umum. Pertama, materi hukum pidana hanya bisa dibuat oleh legislatif (DPR bersama presiden) yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Sesuai dengan asas legalitas yang tertuang dalam pasal 1 KUHP, perbuatan pidana dan ancamannya hanya bisa diatur dengan atau di dalam UU, tidak boleh diatur dengan PP, apalagi hanya dengan SE Kapolri. 

Kedua, setiap peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi atau dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dimintakan pengujian yudisial (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA), bergantung pada posisi hierarkisnya. Prinsipnya, di negara hukum tidak seorang pun, rakyat atau pejabat, yang tak bisa digugat ke pengadilan kalau melanggar konstitusi dan hukum. 

Soalnya, apakah SE Kapolri tersebut menabrak kedua ketentuan dasar di atas? Setelah Rabu pagi, tanggal 4 November 2015 kemarin, saya membaca isi SE Kapolri itu, saya berkesimpulan tidak ada yang salah dengan SE tersebut. SE itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana.
Masalah hate speech yang disebut di dalam SE itu semua sudah diatur di dalam KUHP atau UU lain di luar KUHP seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penanganan Konflik Sosial, dan (yang bersifat teknis operasional) Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. 

Karena dari sudut isi SE Kapolri itu sama sekali tidak mengatur hal baru dalam bidang pidana, ia tidak melanggar asas legalitas. Dari sudut prosedur pun, SE Kapolri ini tidak mengatur prosedur baru di luar KUHAP dalam penanganan tindak pidana. SE ini justru berisi dorongan bagi polisi untuk melakukan tindakan persuasif dan antisipatif sebelum tindak ujaran kebencian dibawa ke proses hukum. 

SE ini juga berisi dorongan antisipatif agar kalau ada tindakan yang bisa digolongkan ujaran kebencian, haruslah dilakukan pencegahan-pencegahan agar tidak meluas dan menjadi sumber kerusuhan atau kekisruhan di tengah masyarakat. 


Sulit menemukan dalil untuk memerkarakan SE Kapolri ini ke MA melalui pengujian yudisial (judicial review). Sebab, selain tidak bertentangan dengan UU dan tidak memberlakukan hukum pidana baru, SE ini hanya berisi pedoman internal dalam tugas-tugas rutin polisi. 

Tak kalah penting, sulit juga menemukan bagian isi yang bisa dijadikan alasan untuk menilai SE Kapolri ini sebagai produk po­litis untuk membungkam kritik terhadap presiden. Sebab, subjek yang dituju untuk dijaga oleh SE ini bukan pejabat, melainkan lebih ditekankan pada individu atau kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dengan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan (kepercayaan), ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Jadi, secara hukum, tidak ada yang salah dengan SE ini. Mengapa diributkan? (*)

Selasa, 10 November 2015

Gelar Pahlawan Gus Dur Tertunda, Aktivis Kukuhkan Gus Dur Pahlawan Rakyat

Kendati tahun ini gelar pahlawan nasional belum secara resmi akan tersemat bagi mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tak menghalangi sekitar 100 aktivis dan tokoh lintas agama di Jombang mengukuhkan keberadaan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid sebagai pahlawan Indonesia, Senin malam (9/11/2015).

Pengukuhan yang dilakukan dalam acara bertajuk 'Meneladani Pahlawan Meneguhkan Jombang sebagai Kota Tolerasi', dan digelar di halaman Gereja GKI Jombang itu juga sekaligus memperingati Hari Pahlawan.

Acara diawali penyalaan lilin dan pembacaan doa secara bergantian oleh perwakilan lintas agama, yakni Pdt Puji dari Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan, Bhikku Nyana Virya Mahavihara Buddha Trowulan, Jenny pemuka Konghucu, Wisnu Subrata Aliran Kepercayaan, serta Gus Maghfuri mewakili Nahdlatul Ulama Jombang.

Dalam orasinya, H Suudi Yatmo, Ketua Lesbumi (Lembaga Seni dan Budaya Muslim Indonesia) NU Jombang menekankan pentingnya meneladani sosok bangsa ini.
Gus Dur, kata Suudi, dikenal individu rendah hati, sederhana dan jelas pemihakannya terhadap kelompok tertindas.
Menurut lelaki yang dekat dengan Gus Dur ini, sangat jarang pemimpin seperti itu saat ini.

Komitmen Gus Dur terhadap kebebasan pers mendapat penekanan khusus dari refleksi Ketua PWI Jombang Yusuf Wibisono.
Konsistensi sikap Gus Dur terhadap keleluasan pers tak perlu diragukan.
"Saat Tabloid Monitor di era Orde Baru dibreidel dan pimrednya Arwendo Atmowiloto dipenjara, Gus Dur maju melawan saat yang lain diam," tukas Yusuf.
Kemudian, sambung jurnalis media online ini, saat Gus Dur menjabat presiden, pembubaran Departemen Penerangan merupakan prioritasnya.
Lembaga ini merupakan alat pemerintah membungkam kemerdekaan pers.


Arif Gumantia, ketua majelis sastra Madiun, menjelaskan 9 warisan nilai Gus Dur yang penting diteladani siapapun. Antara lain spiritualitas, kemanusiaan, pembebasan, keadilan, dan persaudaraan.
"Empat nilai lainnya adalah kesetaraan, keksatriaan, kesederhanaan, dan kearifan tradisi," tandas Arif Gumantia.

Pendeta Andreas Kristianto dari GKI Jombang mengajak semua yang hadir untuk kembali merenungkan pentingnya mengukuhkan komitmen menghargai keragamaan dan penghormatan atas setiap manusia.
 "Gus Dur tidak hanya mengajarkan namun juga memberikan teladan perilaku atas komitmen tersebut," tegasnya.

Menurut koordinator acara Aan Anshori, bangsa ini butuh figur pahlawan yang nyata rekam jejaknya.
"Bagi kami Gus Dur adalah pahlawan, terlepas negara melakukan pengukuhan atau tidak" ujarnya.
Sosok Gus Dur, sambungnya aktivis Jaringan Gusdurian ini, penting dirujuk kembali di tengah maraknya praktik intoleransi berbasis keyakinan.
Menurut catatannya, sejak reformasi bergulir, lebih dari 1000 rumah ibadah tidak bisa digunakan karena dihalangi negara dan kelompok intoleran. Yang mengemuka belakangan ini 10 gereja di Singkil Aceh dibongkar karena desakan sekelompok orang.


Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2015/11/10/gelar-pahlawan-gus-dur-tertunda-aktivis-kukuhkan-gus-dur-pahlawan-rakyat


Kamis, 29 Januari 2015

Mencoba menjawab sejujurnya

Tulisan Imam Prasodjo



MENCOBA MENJAWAB SEJUJURNYA

Istana Negara, Rabu 28 Januari 2015.

Tak terlalu penting lagi apakah tim ini bersifat formal atau informal. Kami menyadari bahwa upaya Presiden untuk mendapatkan masukan dari kami, yang oleh pers disebut sebagai Tim Independen, telah menuai reaksi dari beberapa kalangan. Namun apa pun yang terjadi, pada siang itu, melalui Mensekneg Pratikno, kami datang ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden berdialog dan bertukar fikiran tentang upaya mengatasi kemelut yang mendera negeri ini.

Kemelut yang tengah menjadi perhatian publik ini terkait konflik antar lembaga penegak hukum, KPK dan POLRI, yang kini terlihat semakin rumit, saling menyandera dan kait mengait melebar ke mana mana. Masalah ini menjadi rumit karena memasuki ranah hukum, politik, moral, etika, dan nurani rakyat yang menginginkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

Hari menjelang siang itu, sekitar jam 10.30 kami menunggu di suatu ruang di Istana. Hadir Pak Syafii Maarif (Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah), Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK), Oegroseno (Mantan Wakapolri), Erry Riana Harjapamekas (Mantan Pimpinan KPK), Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian), dan Tumpak Hatorangan Panggabean (Mantan Pimpinan KPK). Telah ada di ruangan itu sejumlah Tim Watimpres yang rupanya juga tengah menunggu untuk bertemu dengan Presiden. Mereka dijadwalkan bertemu terlebih dahulu. Saya terfikir, kehadiran Watimpres ini jelas merupakan jawaban Presiden Jokowi terhadap pihak yang mengkritik mengapa Presiden Jokowi terkesan mengedepankan Tim Independen daripada Watimpres dalam mencari solusi untuk mengatasi permasalah ini. Karena itu, bisa jadi Presiden kemudian juga meminta saran dari Watimpres.

Sekitar jam 11.30, akhirnya kami memasuki ruangan pertemuan. Rupanya Watimpres telah meninggalkan istana. Hanya dengan ditemani Mensegneg Pratikno, Presiden Jokowi menemui kami di ruang tertutup.
Dalam pertemuan itu, setelah menyalami kami satu persatu, Presiden Jokowi mencoba basa basi dengan berceritera kegiatan yang ia  lakukan akhir-akhir ini yang tentu sangat melelahkan. "Untung saya mudah tidur. Di manapun saya pargi, setelah 30 menit saya dapat tidur pulas," kata Presiden. Ia tampak mencoba relax walau pun saya melihat dari raut mukanya ada ketegangan yang tersembunyi dalam pertemuan ini.
Akhirnya Pak Syafii Maarif membuka pembicaraan sesuai dengan tujuan kehadiran kami. Pak Syafii memulai dengan menanyakan apa yang menjadi fikiran Presiden sebenarnya akhir akhir ini dan apa yang bisa kami bantu.

Dengan sedikit menarik nafas panjang, Presiden menjelaskan duduk soal yang menjadi bahan pemikirannya. Ini terkait dengan dilemma yang tengah ia hadapi terkait Calon Kapolri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dan masalah yang tengah dihadapi KPK. Dalam upaya Presiden mencari jalan keluar, jelas sekali komitmen Presiden bahwa apapun yang akan ia putuskan akan tetap mengacu koridor hukum. Namun pada saat yang sama, ia juga tak dapat mengabaikan realitas politik yang ia harus hadapi, baik dari kalangan internal partai pendukung maupun partai di parlemen pada umumnya.  Dialog pun mulai berjalan menghangat dan intensif, dan masing-masing dari kami mencoba sumbang saran. Seperti ngobrol biasa, arus komunikasi berjalan timbal balik. Saya merasakan perbedaan jelas jika dibanding dengan pola komunikasi semasa Presiden SBY yang lebih formal, agak kaku, dan searah.

Tanpa terasa dialog berjalan sekitar satu jam. Saya melihat beberapa kali Presiden meminta Mensegneg Pratikno untuk mencatat point point yang kami kemukakan. Ini pertanda Presiden Jokowi tertarik dengan beberapa point yang melintas dalam pembicaraan. Namun pada saat yang sama, saya tak melihat sikap definitif yang dinyatakan Presiden dalam mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Mungkin Presiden membutuhkan perenungan lagi. Tapi yang jelas semua pilihan memang bukan hal mudah. Semua memiliki potensi dampak, baik hukum, politik, moral atau etika.

Saat berdialog, karena saya merasakan situasi dialog menjadi terlalu serius, saya mencoba berseloroh: "Pak Presiden, semua pilihan dan langkah yang harus diambil memang tidak mudah. Karena itu Pak, saya tidak berminat jadi Presiden. Susah!" Presiden pun tersenyum. Yang lain tertawa lepas. Saya pun sedikit bahagia. Namun tetap saja diskusi kembali serius.

Di tengah keruwetan rambu-rambu hukum dan politik, saya berupaya mengingatkan pentingnya substansi moral, etika dan nurani rakyat yang harus dikedepankan. Karena bagi saya, apa pun aturan hukum yang dilalui, harus sejalan dengan nilai nilai moral dan etika sebagai acuan utama. Kepatuhan terhadap tafsir prosedur hukum, jangan sampai bertentangan dengan substansinya, yaitu standar etika dan moral yang mendasarinya. Jadi argumen etis dan moral hukum, bagi saya, harus mendapat prioritas bila dibanding dengan sekedar hukum normatif prosedural. Saya mencoba menduga apa yang difikirkan Presiden saat saya mengemukakan hal itu.

Akhirnya dialog berakhir karena Presiden kelihatannya memiliki jadwal lain yang harus dipenuhi. Kami pun meninggalkan istana dan menuju Gedung Sekretariat Negara.
Setelah melayani wartawan yang tentu menunggu hasil dialog, kami berkumpul lagi untuk merangkum hasil dialog yang kami lakukan untuk disampaikan kepada publik. Pada saat itu Hikmahanto Juwana yang datang terlambat ikut bergabung mengikuti diskusi ini. Akhirnya setelah memakan waktu sekitar 30 menit, tim melakukan konferensi pers dan membacakan hasil rangkuman yang telah kami susun. Inilah butir butir rangkuman saran yang kami ajukan kepada Presiden:

1. Kami sebagai tim konsultatif independen yang diminta masukan/pendapat oleh presiden, akan menjadi mitra yang siap beri masukan terkait hubungan lembaga penegak hukum.

2. Kami pada Rabu, 28 Januari 2015, telah diundang presiden memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama 2 hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Bapak Presiden adalah sebagai berikut:

a. Presiden seyogyanya memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK.

b. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif.

c. Presiden seyogyanya Menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnuya

d. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri atau KPK.

e. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

#iPras2015

Rabu, 28 Januari 2015

Carut Marut 100 Hari

Pagi Ini saya mendengarkan lagu Pink Floyd berjudul High Hopes dalam album division bell:

There was a ragged band that followed in our footsteps
Running before time took our dreams away
Leaving the myriad small creatures trying to tie us to the ground
To a life consumed by slow decay

sambil mengingat bahwa hari ini adalah 100 hari pemerintahan Jokowi yang pernah menjadi cover majalah Time dengan Headline : New Hope..
tentunya tidak bijak mengkritisi 100 hari kinerja pemerintahan yang mempunyai mandat 5 tahun, akan tetapi melihat prioritas apa yang dilakukan penerintahan dengan kabinet kerja kerja kerja, tentunya sah sah saja jika saya mengkritisi dan mengapresiasi kinerjanya berdasarkan skala prioritas dan janji janji yang pernah di ucapkan.

dari kinerja yang ada baru terlihat menteri kelautan yang sudah bekerja dengan eksekusi eksekusi dari berbagai programnya, juga menteri agama yang melakukan terobosan untuk memperkuat toleransi umat beragama dan upaya perlindungan pada minoritas, juga menteri yang mengurusi pertanahan yang mencoba proaktif untuk melakukan pelayanan prima.

sedang menteri yang lain seperti menteri desa, mendagri, menaker, ,menpora dan beberapa menteri lain hanya sibuk dalam sorot  media dengan program program yang belum juga bisa dieksekusi. apalagi menteri koordinator kesejahteraan yang sampai sekarang baru terlihat mengadakan program jamu untuk menyejahterakan rakyat. semua masih dalam rangka political entertainment, menghibur rakyat. belum menjadi langkah politik yang nyata untuk mensejahterakan rakyat.

sedang dari kepala Pemerintahan yang memdapat mandat dari rakyat dalam hal ini Presiden Jokowi ada beberapa hal yang bisa katakan sebagai ingkar janji atas apa yang pernah diucapkannya waktu kampanye. seperti pencabutan subsidi BBM yang pernah diucapkan pada persatuan ojek. juga pada saat pemilihan menteri yang katanya akan diisi profesional dan tidak ada kompromi buat partai yang mendukungnya. tapi kita liat menkopolkam dan menko kesejahteraan rakyat dari parpol, dan terbukti belum genap 100 hari menkopolkam melakukan pernyataan yang menuai kritik dari masyarakat.

janji dalam nawa cita yaitu mencegah diskriminasi dan memperteguh kebhinnekaan, tapi belum ada program penyelesaian GKI Yasmin, syiah sampang, dan penyegelan masjid ahmadiyah.

juga penunjukan jaksa agung yang merupakan kader partai, padahal sebelumnya berjanji akan menunjuk dari internal kejaksaan atau eksternal kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
dan yang baru baru ini menimbulkan polemik berkepanjangan adalah penunjukan Kapolri yang ternyata menjadi tersangka kasus rekening gendut. dan selanjutnya Polisi menangkap BW, wakil pimpinan KPK, menimbulkan suhu politik yang memanas dan membuat terjadinya friksi antara KPK Vs Polri.

apalagi setelah dibentuk Tim independen berjumlah 9 orang berdasarkan Keppres, ternyata ketua tim Buya Syafii maarif membisikkan sesuatu yang sudah menjadi rahasia umum bahwa Presiden sebenarnya tidak menginginkan BG menjadi Kapolri, lalu siapa sebenarnya?

disinilah berkembang polemik di masyarakat, tentang ketidak berdayaan Presiden, ada yang bilang penguasa sebenarnya adalah gang of four yaitu JK, Mega, Paloh, dan rini suwandi. ada juga yang mengatakan KPK dilemahkan karena sudah berani menyelidiki Kasus SKL BLBI yang bisa saja menjurus pada pemanggilan mega, sebagaimana yang dikatakan adhie massardi ketua Gerakan Indonesia Bersih.

carut marut ini akan bisa diatasi jika Presiden Tegas. buktikan dengan tindakan tindakan yang membuktikan bahwa presiden punya independensi dari para elite parpol. dan berikan program program yang nyata dengan skala prioritas sesuai dengan janji kampanye, agar rakyat tidak terbuai dengan janji janji palsu.

 The grass was greener
The light was brighter
With friends surrounded
The nights of wonder

kembali high hopesnya Pink floyd..bergema di pagi ini.




Arif Gumantia
Ketua Majelis Sastra Madiun





Kamis, 17 Juli 2014

Perlukah Form C1 untuk TNI ?

Ketakjujuran akan membuatmu jauh dari orang orang yang kau cintai ( sleeping beauty).


Berita berita tentang oknum TNI dalam Pilpres 2014 datang silih berganti. sebelum hari pemungutan suara 9 juli kita sudah dikejutkan dengan berita adanya anggota babinsa Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan terhadap warga di wilayah tugasnya di jakarta pusat, tapi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga pada pilpres mendatang.

berita pasca pilpres adalah Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli mengungkap ada oknum intelijen TNI dari KODIM yang mendatangi sekretariat KPU di empat kabupaten di sulsel yaitu Bulukumba, Pangkep, Luwu, dan Pare Pare. Oknum itu meminta dokumen formulir C1 hasil perhitungan suara pilpres.

dan yang juga marak adalah adanya rumor Cikeas Center. data cikeas center itu sampai cepat karena Presiden SBY menggunakan jalur TNI-Polri di seluruh indonesia.
ketiga hal tersebut segera di bantah oleh Masing Masing Institusi. Terkait dengan Babinsa mabes TNI menyatakan bahwa hal tersebut adalah untuk pendataan dan pemetaan wilayah. Pangdam Sulsel juga menyatakan tidak ada instruksi untuk mendata formulir C1 di setiap TPS. selanjutnya Kapuspen Mabes TNI Mayjen Fuad Basya menyatakan petugas teritorial TNI-AD mencatat hasil pemungutan suara hanya untuk keperluan pemetaan kekuatan politik dan kerawanan konflik sosial di daerah tersebut.
sedangkan JUbir Prsesiden Menegaskan bahwa tidak ada pusat tabulasi suara di cikeas atau yang disebut cikeas center.


dalam pilpres seperti saat ini, di mana struktur penyelenggara Pemilu di tingkat bawah ada yang juga merupakan timses dari para capres, dan juga struktur birokrasi mulai dari gubernur dan bupati yang pasti juga adalah berasal dari parpol dan juta timses salah satu capres maka kenetralan TNI amat sangat mutlak diperlukan, karena untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang bisa memunculkan potensi konflik di sebuah daerah.

Akan tetapi menurut saya meminta dokumen form C1 bagi TNI itu tidaklah perlu. yang diperlukan adalah sekedar mencatat saja hasil hasil di TPS, yang bisa dilakukan oleh masing masing babinsa di tiap tiap koramil, untuk kemudian di rekapitulasi di KODIM. sebagai bahan untuk pemetaan kekuatan politik pasca pilpres. hingga bisa melakukan tindakan preventif agar tidak sampai terjadi konflik sosial yang di akibatkan friksi dari para pendukung atau simpatisan capres.

sedangkan pendataan sebelum pilpres seperti yang dilakukan babinsa di jakarta, menurut saya hal ini tidak perlu dilakukan. yang perlu dilakukan adalah sesuai namanya yaitu bintara pembina desa dengan cara mengadakan dialog secara intens dengan para tokoh tokoh di daerah tersebut yang mempunyai pengaruh kuat atau tokoh yang mempunyai massa jumlah besar, agar bisa memberikan pengaruhnya untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan damai baik sebelum pilpres, saat pilpres, dan pasca pilres.

tentunya hal demikian bisa dilakukan apabila semua jajaran di TNI benar benar melakukan komitmen Netral dalam pilpres, baik dalam sikap maupun tindakan.

Senin, 02 Juli 2012

Bentuk Pemerintahan Negara Islam : Sebuah wacana yang utopis

Maraknya Perda Syariah di berbagai daerah akhir-akhir ini, membuka sebuah ruang diskursus yang gegap gempita akan adanya ide sebuah bentuk pemerintahan negara Islam yang coba diusung oleh berbagai elemen yang terafiliasi pada Ideologi “Islam Kanan”. Tetapi sebelum kita lebih jauh membahasnya, alangkah lebih baik jika saya coba uraikan, tentang ajaran Islam yang substansif-filosofis dalam memandang dan memperlakukan umat non-muslim.

Islam mengakui eksistensi agama-agama yang ada dan menerima beberapa prinsip dasar ajarannya. Namun, ini tidak berarti bahwa semua agama adalah sama. Atau disebut sebagai paham singularisme. Dan yang berbeda jauh dengan paham Pluralisme. Karena, setiap agama, memiliki kekhasan, keunikan, dan karakteristik yang membedakan satu dengan yang lain. Mempunyai kekhasan dalam syariat dan ritualnya. Hal ini karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya sendiri.

Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Setiap agama memiliki konteks partikularitasnya sendiri sehingga tak mungkin semua agama menjadi sebangun dan sama persis. Pluralisme adalah tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati, demikian ungkap cendekiawan muslim Nurcholis Madjid.

Dan kalau kita mau jujur, semua agama baik yang berada dalam rumpun tradisi Abrahamik, maupun yang bukan, ada benang merah yang sama, mengarah pada satu titik tujuan yang sama, yaitu kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Juga adanya kehidupan setelah kematian. Terlepas bagaimana tafsir agama-agama tersebut akan bentuk surga atau nerakanya. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tak perlu dirisaukan. Sebagaimana prinsip dasar ajaran Islam yaitu rahmatan lil alamin.

Sebagaimana disebut pada Kitab suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 62 : Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi’in, siapa saja, di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, Hari kemudian, dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ada baiknya kita tengok, sejarah terbentuknya negara Madinah. Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tahun 622 Masehi, kondisi penduduk adalah majemuk dan mudah tersulut konflik. Sebagian penduduk menyambut gembira dengan kedatangan Nabi , ada juga yang tidak senang dengan kedatangan nabi. Dan langkah pertama yang dilakukan Nabi setelah berada di Madinah adalah memberikan ketenangan jiwa bagi seluruh penduduk kota itu. Semua golongan, Muslim, Nasrani, Yahudi, penganut paganisme diberi kebebasan yang sama dalam melaksanakan ajaran agama masing-masing. Juga diberi kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat serta kebebasan dalam mendakwahkan agama masing-masing.

Dan pada tahun pertama Hijrah, nabi membuat perjanjian dengan perwakilan agama-agama lain, yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Menurut cendekiawan Ashgar Ali piagam ini sangat revolusioner dan sangat mendukung gagasan nabi bagi terciptanya suatu masyarakat yang tertib dan damai. Yaitu perjanjian yang mengatur dan mengorganisasikan penduduk Madinah yang heterogen dalam satu sistem hubungan tertib sosial yang mencakup semua kelompok untuk hidup bersama dan bekerjasama dalam satu wilayah, dimana sebelumnya masyarakat Arab tidak pernah hidup sebagai satu komunitas antarsuku dengan suatu kesepakatan.

Yang menarik dari perjanjian atau Piagam Madinah itu adalah adanya jaminan kebebasan beragama bagi segenap penduduk Madinah disamping kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Dari sinilah saya sangat setuju dengan pendapat intelektual muslim dari Mesir Muhammad Husain Haikal, yang menyatakan bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem pemerintahan yang baku. Dan jika kita berbicara tentang suatu bentuk pemerintahan, umat islam tidak boleh hanya terpaku pada ide umumnya, apakah pemerintahan itu berbentuk otoriter ataukah perwakilan, kerajaan atau republik, demokrasi atau despotis. Pembicaraan hendaknya mencakup banyak hal yang berkaitan dengan gagasan umum sebuah pemerintahan secara utuh. Hal ini berarti mencakup sistem ekonomi, sistem moral, sistem kemasyarakatan, dan berbagai sistem lainnya, terutama yang berkaitan dengan soal-soal perdamaian, peperangan, agama, dan ilmu pengetahuan.

Islam hanya meletakkan seperangkat tata nilai etika yang dapat dijadikan sebagai pedoman dasar bagi pengaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan dan pergaulan dengan sesamanya. Pedoman dasar itulah yang bermuara pada prinsip persaudaraan, persamaan, dan kebebasan. Persaudaraan meniscayakan adanya persatuan yang kokoh dan toleransi beragama di antara warga negara yang majemuk, yang terdiri dari berbagai suku dan agama.

Prinsip persamaan antar manusia dalam prakteknya mengarah kepada pelaksanaan musyawarah dan ditegakkannya keadilan. Penguasa hendaknya bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang penting, dan juga memperlakukan rakyatnya secara adil tanpa membedakan keturunan, kesukuan, dan kekayaan mereka. Tanpa membedakan antara yang muslim dan bukan muslim. Sebagaimana dikatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya, sebaliknya menistakan manusia berarti menistakan penciptanya. Maka negara haruslah membela kemanusiaan tanpa syarat. Juga Menurut Gus Dur, karena keadilan tidak sendirinya hadir di dalam realitas kemanusiaan maka harus diperjuangkan.martabat manusia hanya bisa dipenuhi dengan adanya keseimbangan, kelayakan, dan kepantasan dalam masyarakat maka negara harus selalu melindungi dan membela pada kelompok masyarakat yang diperlakukan tidak adil, karena ini merupakan tanggung jawab moral kemanusiaan.

Prinsip kebebasan manusia diterapkan dalam bentuk memberikan kebebasan berpikir dan kebebasan menyatakan pendapat. Karenanya hak-hak individu dijamin, kepercayaan dan keyakinan penduduk tetap dijunjung tinggi. Penerapan ajaran kebebasan, khususnya kebebasan berfikir, dalam suatu negara mendorong rakyat dari negara bersangkutan untuk maju dan berkembang. Termasuk bebas dari rasa takut dan rasa lapar, sebagai syarat mutlak agar dapat hidup sejahtera dan tenteram.

Dari paparan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem pemerintahan yang baku, Islam hanya meletakkan seperangkat tata nilai etika yang dapat dijadikan sebagai pedoman dasar bagi pengaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan dan pergaulan dengan sesamanya. Pedoman dasar itulah yang bermuara pada prinsip persaudaraan, persamaan, dan kebebasan. Dengan demikian jika ada sebuah wacana yang ingin mendirikan negara Islam, khususnya di negeri ini, maka wacana tersebut serupa tangga yang berguguran saat sejak menyusunnya, karena sudah kehilangan pijakan historis dan argumentasi tafsirnya. Dan wacana tersebut akan menjadi sesuatu yang utopis, sesuatu yang hanya berhenti pada wacana yang diperdebatkan, karena sulit atau bahkan tidak mungkin diwujudkan dalam bangsa dengan masyarakat yang majemuk.

Sehingga Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, sudah tepat, dengan landasan Ideologi Pancasila dan UUD 1945. Kalaulah akhir-akhir ini kita masuk dalam kategori negara gagal, karena para pengelola negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat memenuhi amanat konstitusi,tidak memenuhi hak-hak dasar warga masyarakat. Pemerintah yang dipenuhi dengan korupsi di semua lini, korupsi di semua pusat-pusat kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan bukan karena bentuk negaranya. Dan yang kita perlukan bukanlah Perda Syariah, tapi Penegakan Konstitusi dan Hukum secara Tegas. Sebagai Penutup saya akan mengutip kalimat Gus Dur "Kita semua memikul beban untuk memperjuangkan kebenaran Illahi, tapi pada saat yang sama kita harus juga memperjuangkan nilai-nilai Kemanusiaan."




Arif Gumantia

* Penggiat Komunitas GUSDURian Madiun dan Ketua Majelis Sastra Madiun.
* dimuat di situs resmi Nahdlatul ulama nu.or.id