Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Sabtu, 08 Maret 2008

UU Antipornografi

Mengamati silang sengketa yang terjadi dalam pembahasan RUU antipornografi cukup membuat penulis yang merasa dari generasi muda cukup mengelus dada. Bagaimana tidak kalo di ibaratkan Pemerintah yang mengajukan RUU tersebut, dan DPR yang membahasnya, itu merupakan seorang Tentara, bisa diibaratkan mengajari cara berbaris tapi tidak tahu cara baris yang benar. Karena menurut penulis, kita harus temukan kriteria Porno itu yang bagaimana dulu, sehingga kita baru bisa membuatkan sebuah Undang-undang yang mengaturnya. Menurut penulis Porno adalah kontruksi sebuah pemikiran yang ada dalam otak kita, dalam hubungannya dengan nafsu syahwat. Dan Obyek yang kita jadikan sebagai Landasan berpijak untuk UU antipornografi seharusnya bisa pria maupun wanita. Jadi pertama-tama apabila dalam pikiran seorang pria atau wanita sudah "ngeres"(meminjam istilah jawa) maka seseorang berpakaian rapat dan tertutup semua, bisa juga memancing syahwatnya. Sebagai Contoh seseorang wanita dengan pakaian tertutup semua, kecuali Matanya ( Dalam hal ini bercadar seperti Anissa dalam Film "Ayat-ayat Cinta") kalo seorang Pria memandangnya tapi dalam otaknya sudah mengarah ke Syahwat, tanpa pakaian yang terbukapun sudah bisa terjadi istilah Poronografi. Yang kedua, kenapa Obyek yang dibuatkan UU Antipornografi selalu wanita, bukankah Seorang Pria juga bisa menjadi Fantasi porno bagi seorang wanita. Suatu misal, seorang wanita yang sudah berpikiran "ngeres" akan menuju ke Nafsu syahwat bila melihat foto-foto Seorang Ade Rai. Jadi Obyek yang dijadikan UU harusnya Pria dan Wanita. Jadi UU antipornografi haruslah bisa betul-betul menjadi filter bagi Bangsa ini untuk menjaga moral Penduduknya. Alangkah baiknya apabila UU yang ada di bidang lain, dioptimalkan. sebagai contoh UU penyiaran khan bisa juga membatasi masuknya pornografi di bidang media. sebagai contoh Tayangan-tayangan TV di sore dan malam sebelum jam 10 malam, sebetulnya bisa diatur untuk tidak ada tayangan Sex dan kekerasan. Soalnya jam-jam sekian khan anak-anak dibawah umur semua yang menontonnya. Terus ada salah satu pasal di KUHP khan juga sudah ada pasal "perbuatan Tidak Menyenangkan", pasal "Tindakan Asusila" itu bisa kita Optimalkan pelaksanaannya, sebelum kita melangkah lebih jauh dalam pembuatan UU antipornografi. Soalnya kalo UU antipornografi dibuat secara generalisasi, bisa berbenturan dengan budaya-budaya daerah di negeri kita. Suatu misal apabila dalam UU tersebut menyatakan bahwa perempuan harus berpakaian tertutup mulai dari tangan, seluruh badan sampai betis, maka bagaimana dengan Tarian dan adat jawa, adat bali, dan lain-lain yang selalu memperlihatkan Bahunya. belum lagi dalam olahraga bagaimana pakaian seorang Perenang? inilah yang harus dipikirkan bersama-sama antara Petinggi pemerintah dan Beliau-beliau yang duduk di kursi DPR. Jangan-jangan nanti malah akan terjadi sebuah parodi yang digambarkan sangat baik oleh Teater Gandrik dalam Lakon "Sidang Susila", seorang pria penjual balon ditangkap oleh Polisi karena berjualan dengan bertelanjang dada di suatu siang yang panas terik. sebuah sinisme yang menghentak.

Tidak ada komentar: