Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Minggu, 22 Juni 2008

Mereka Bugil di Depan Kamera.

Hasil penelitian Sony Ady Setyawan, seorang mahasiswa asal Yogyakarta mengungkapkan, Saat ini lebih dari 500 Video porno buatan Indonesia beredar di masyarakat, baik dalam bentuk VCD, DVD, maupun yang beredar dari Ponsel ke Ponsel. Dan yang lebih celaka lagi foto dan video porno tersebut beredar di kalangan pelajar. Sebagian besar video porno tersebut dibuat secara amatiran, berdasarkan keisengan belaka, kebanyakan dari video porno itu dibuat melalui kamera yang ada di Ponsel. Dalam hal ini memang sangat mudah dilakukan karena teknologi video saat ini sudah melekat hampir di semua ponsel.
Sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan menurut penulis, karena ternyata hampir 90 % diantaranya dibuat oleh mahasiswa dan pelajar, dengan demikian setiap hari minimal ada 2 film porno baru buatan mahasiswa dan pelajar yang beredar di tengah masyarakat melalui internet dan handphone. Suatu fenomena gelombang film porno yang sangat mencengangkan, terutama terhadap para orangtua yang sudah sedemikian susahnya mendidik anak-anak kita di zaman seperti sekarang ini. Diperlukan sebuah langkah-langkah yang sistematis dan komprehensif di semua lapisan masyarakat untuk membendung serbuan film porno, dan tidak hanya menyalahkan perkembangan teknologi.
Ada bermacam motivasi yang mendasari pembuatan film-film porno yang beredar di masyarakat:
- Yang pertama adalah video porno yang dibuat secara amatiran, dalam hal ini motivasi yang mendasarinya adalah sebuah keisengan belaka.
- Yang kedua adalah video porno yang dibuat atas nama cinta. Misalnya dari sepasang kekasih yang salah satu dari pasangan tersebut ingin adegan mesranya didokumentasikan.
- Yang ketiga adalah CANDID CAMERA, yaitu motivasi mendapatkan uang dengan mengambil adegan seks atau ketelanjangan dengan kamera tersembunyi, hal ini pernah dialami oleh artis-artis kita.
- Yang keempat, adalah komersialisasi, yaitu pembuatan video porno yang sengaja dilakukan untuk dikomersialkan atau dijual kepada masyarakat.
Kalau kita amati, pornografi berarti sudah masuk dalam kategori yang sangat memprihatinkan, benar-benar masuk disemua segmen usia, termasuk anak-anak sekolah. Berdasarkan liputan yang dilakukan KICK ANDY (Sebuah acara Talk Show di METRO TV) semua siswa sekolah SMA pernah melihat gambar dan video porno melalui Ponsel mereka, bahkan siswa sekolah SMP sebagian besar juga pernah melihatnya. Kalaupun mereka tidak melihat di Ponsel mereka dapat juga melihat melalui Internet di Warnet-warnet yang tersebar di sekitar kita, bahkan ada Warnet yang menyediakan ruang untuk Making Love, benar-benar fenomena gelombang pornografi yang fantastis.
Menurut penulis ada beberapa langkah yang diperlukan untuk setidaknya membendung gelombang film porno ini agar tidak tersebar secara luas di segmen pelajar yang belum dewasa, :
- Memberikan Pendidikan Agama dan moral yang kuat sebagai Pondasi dalam pergaulan anak kita. Dimulai dari lingkungan keluarga, terutama tugas orang tua untuk selalu menanamkan pendidikan Agama, dilanjutkan di sekolah-sekolah agar tidak terjebak dalam dunia pornografi .
- Memberikan pendidikan seks yang benar dan terarah mulai usia dini, dimulai dari orang tua dan di sekolah-sekolah. Jadi berbicara tentang seks bukanlah suatu hal tabu, kalau itu dilakukan dalam kerangka sesuatu yang Ilmiah, yang bisa kita kategorikan sebagai pendidikan Seks. Karena kalau kita tidak membicarakan dengan terbuka dan disesuaikan dengan kemampuan logika berpikir sesuai Usia mereka, maka mereka cenderung akan sembunyi-sembunyi membicarakan bersama dengan teman sebayanya, dan bahkan akan mencari-cari informasi di dunia Cyber.
- Menkampanyekan internet sehat. Terutama di warnet-warnet selalu diberikan tambahan software yang bisa digunakan untuk memproteksi situs-situs porno, agar para pengguna tidak bisa browsing pada situs-situs tersebut. Tentunya pemerintah harus selalu menyediakan aplikasi Software yang mudah diakses dan tidak terlalu mahal agar para Pengusaha warnet mudah mendapatkannya.
- Mengoptimalkan Hukum dan Undang-undang yang ada, untuk memperkarakan pembuatan Video Porno, dan penyebarannya, sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan 283 KUHP tentang Eksibionisme. Bahwa seseorang ataupun insitusi bisa dijerat kasus Pidana apabila membuat dan menyebarkan Foto dan Video dalam kategori Porno.

Dengan langkah-langkah tersebut bisa diharapkan akan membendung gelombang Video porno yang dibuat di Indonesia, kalau tidak dimulai sekarang, penulis khawatir kita akan terseret oleh pusaran Pornografi yang lambat laun akan menenggelamkan bangsa ini.

Tidak ada komentar: