Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Minggu, 13 September 2015

Merpati Airlines ..mau di bawa ke mana?

Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah (Merpati mau dibawa kemana?) PT. Merpati Nusantara Airlines (Merpati), berdiri pada tanggal 6 September 1962, didalam perjalanannya sejak tumbuh, berkembang , membesar, mulai terjadi permasalahan, bertahan dengan kekuatan sendiri, sampai Pemerintah turun tangan untuk membantu berupa PMN, Softloan Pertamina hingga pinjaman dengan PT. PPA, saat ini berstatus “Stop Operasi” sejak Februari 2014 dan tidak membayar gaji pegawainya sejak bulan Desember 2013 sampai saat ini berjalan 21 bulan. Atas permasalahan ini, Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja Merpati Nusantara (PANJA MERPATI) dan

 mengeluarkan rekomendasinya pada tanggal 2 Juli 2014, dimana PANJA MERPATI meminta Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan Merpati secara tuntas dengan catatan Merpati tetap bisa beroperasi kembali dengan memberikan usulan langkah-langkah konkrit didalam rekomendasinya. Menindaklanjuti hasil PANJA MERPATI tersebut diatas, sesuai hasil kajian PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT.PPA), Kementerian BUMN mengusulkan Program Strategis Penyelamatan PT. MNA kepada Menteri Keuangan melalui surat Kementerian BUMN No. S-473/MBU/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Restrukturisasi/Revitalisasi PT. Merpati Nusantara Airlines, dimana program tersebut bila disetujui oleh Menteri Keuangan sebagai

Pemegang Saham, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh PT.PPA dengan mencari mitra strategis dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO). Tetapi sayangnya program tersebut hilang begitu saja, apakah karena PT. PPA tidak berhasil menjaring mitra strategis KSO, atau apakah dengan alasan penugasan PT. PPA dicabut per Oktober 2014 sehingga program tersebut terhenti? Kembali masalah Merpati menjadi tak tentu arah penyelesaian, pegawai semakin sengsara akibat ketidak pastian ini, pegawai mengatasnamakan pribadi ataupun berkelompok mulai mangadukan masalahnya kemana-mana, dan berbuah hasil dengan usaha Komisi VI DPR RI, melalui APBN-P 2015 telah dititipkan dana PMN sebesar Rp. 800 Miliyar melalui PT. PPA sebagai dana penyelesaian masalah pegawai Merpati, bukan penyelesaian perusahaan Merpati. Melalui berita di ,

 Rabu, 11 Februari 2015 12:56, diberitakan : Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 800 miliar yang akan digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. Kesepakatan ini diambil pada forum rapat kerja dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2). Anggaran Rp 800 miliar tersebut rencananya akan diberikan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset, yaitu BUMN yang bertugas untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi terhadap BUMN yang bermasalah. Kenapa Pemberian PMN untuk Merpati harus melalui PT.PPA? Pertanyaan diatas mulai terjawab, melalui surat Menteri BUMN No. S-133/MBU/03/2015,

tanggal 18 Maret 2015 perihal Penugasan Pelaksanaan Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN, PT. PPA diminta untuk melanjutkan proses Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi Merpati, kali ini bukan penjaringan mita KSO seperti penugasan sebelumnya melainkan dengan melakukan proses penjaringan investor potensial sebagai majority share holder. Dengan kebijakan baru menteri BUMN “swastanisasi Merpati” sesuai maksud surat diatas, maka menteri BUMN menugaskan PT.PPA untuk melakukan proses lelang menjaring investor dengan target harus ada investor yang berani membeli saham Merpati diatas 50 % (majority share holder). Sekarang Merpati memasuki babak baru penyelesaian masalahnya atau malah menambah masalahnya, tanpa bermaksud mendiskreditkan PT. PPA yang personil perusahaannya terdiri dari para profesional yang ahli dalam bidangnya, tetapi banyak pertanyaan yang muncul akibat kebijakan baru Menteri BUMN tersebut diatas dan menjadi beban khusus PT. PPA untuk melaksanakan penugasan yang diberikan, ada beberapa pertanyaan yang harus clear, antara lain:

 1. Apakah sebagai pihak yang diberi tugas, sudah menanyakan kepada pemberi tugas terkait kebijakan baru swastanisasi BUMN, apakah kebijakan tersebut sudah di kordinasikan kepada DPR RI dan Bapak Presiden didalam Rapat Kabinet atau minimal kepada Menteri Keuangan RI sebagai Pemegang Saham Merpati?
 2. Apakah PT. PPA sudah memintakan kebijakan khusus kepada Menteri BUMN untuk menyalurkan dana PMN sebesar Rp. 800 Milyar yang dititipkan melalui PT. PPA yang akan digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan Merpati sesuai amanah Komisi VI DPR RI, mengingat PT. PPA dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa melampaui wewenang yang diberikan sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN oleh PPA, dan peraturan perubahannya No. PER-05/MBU/2012. Pegawai Merpati yang sudah memasuki bulan ke 21 tidak menerima gajinya, sangatlah membutuhkan agar dana PMN yang ditipkan ke PT. PPA dapat cepat diproses pencairannya dan dapat segera didistribusikan sesuai hak pegawai masing-masing. PT. PPA dengan profesionalismenya tentu membutuhkan banyak waktu untuk melakukan proses penjaringan investor potensial sebagai majority share holder,

 mulai dari menunjuk konsultan apraisal yang akan menentukan nilai saham dan aset Perusahaan Merpati, menunjuk konsultan keuangan untuk mempersiapkan profil perusahaan dan dokumen perusahaan yang akan digunakan dalam tahap due diligent, melakukan persiapan proses lelang investor sampai dipilihnya pemenang, kemudian bersama pemenang (investor) mengajukan Business Plan baru ke PKPU untuk melakukan restrukturisasi hutang dst. sampai penyelesaian hak pegawai yang boleh memilih apakah tetap tinggal diperusahaan atau keluar dari perusahaan dengan membayarkan haknya sesuai PKB dst...dst...sampai perusahaan running sebagai entiti baru Merpati Swasta. Akan menjadi masalah baru lagi, bila sampai proses pelelangan selesai dan ternyata tidak satupun investor berminat setelah melihat profil perusahaan Merpati, tentunya akan keluar kebijakan baru lagi buat Merpati dan PT. PPA akan diberikan penugasan baru lagi.

 Apapun yang nantinya akan terjadi, minimal pegawai tidak berlarut-larut menunggu dalam ketidakpastian hidupnya, karena adanya dana PMN sebesar Rp. 800 Milyar yang digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan PT Merpati Nusantara Airlines sesuai kesepakatan yang diambil pada forum rapat kerja dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2). Seharusnya “selesaikan masalah tanpa masalah”, bukannya “selesaikan masalah tambah masalah”.



Jakarta, 1 September 2015 Masyarakat Peduli Merpati

Tidak ada komentar: