Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah (Merpati mau dibawa kemana?) PT.
Merpati Nusantara Airlines (Merpati), berdiri pada tanggal 6 September
1962, didalam perjalanannya sejak tumbuh, berkembang , membesar, mulai
terjadi permasalahan, bertahan dengan kekuatan sendiri, sampai
Pemerintah turun tangan untuk membantu berupa PMN, Softloan Pertamina
hingga pinjaman dengan PT. PPA, saat ini berstatus “Stop Operasi” sejak
Februari 2014 dan tidak membayar gaji pegawainya sejak bulan Desember
2013 sampai saat ini berjalan 21 bulan. Atas permasalahan ini, Komisi
VI DPR RI membentuk Panitia Kerja Merpati Nusantara (PANJA MERPATI) dan
mengeluarkan rekomendasinya pada tanggal 2 Juli 2014, dimana PANJA
MERPATI meminta Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan
Merpati secara tuntas dengan catatan Merpati tetap bisa beroperasi
kembali dengan memberikan usulan langkah-langkah konkrit didalam
rekomendasinya. Menindaklanjuti hasil PANJA MERPATI tersebut diatas,
sesuai hasil kajian PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT.PPA), Kementerian
BUMN mengusulkan Program Strategis Penyelamatan PT. MNA kepada Menteri
Keuangan melalui surat Kementerian BUMN No. S-473/MBU/08/2014, tanggal
18 Agustus 2014, perihal Restrukturisasi/Revitalisasi PT. Merpati
Nusantara Airlines, dimana program tersebut bila disetujui oleh Menteri
Keuangan sebagai
Pemegang Saham, maka pelaksanaannya akan dilakukan
oleh PT.PPA dengan mencari mitra strategis dengan pola Kerja Sama
Operasi (KSO). Tetapi sayangnya program tersebut hilang begitu saja,
apakah karena PT. PPA tidak berhasil menjaring mitra strategis KSO,
atau apakah dengan alasan penugasan PT. PPA dicabut per Oktober 2014
sehingga program tersebut terhenti? Kembali masalah Merpati menjadi
tak tentu arah penyelesaian, pegawai semakin sengsara akibat ketidak
pastian ini, pegawai mengatasnamakan pribadi ataupun berkelompok mulai
mangadukan masalahnya kemana-mana, dan berbuah hasil dengan usaha
Komisi VI DPR RI, melalui APBN-P 2015 telah dititipkan dana PMN sebesar
Rp. 800 Miliyar melalui PT. PPA sebagai dana penyelesaian masalah
pegawai Merpati, bukan penyelesaian perusahaan Merpati. Melalui
berita di http://Publicapos.com
,
Rabu, 11 Februari 2015 12:56, diberitakan : Komisi VI DPR RI
akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 800 miliar
yang akan digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan PT Merpati
Nusantara Airlines. Kesepakatan ini diambil pada forum rapat kerja
dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dilaksanakan di Kompleks
Parlemen, Senayan, Selasa (10/2). Anggaran Rp 800 miliar tersebut
rencananya akan diberikan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset, yaitu
BUMN yang bertugas untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi
terhadap BUMN yang bermasalah. Kenapa Pemberian PMN untuk Merpati
harus melalui PT.PPA? Pertanyaan diatas mulai terjawab, melalui surat
Menteri BUMN No. S-133/MBU/03/2015,
tanggal 18 Maret 2015 perihal
Penugasan Pelaksanaan Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN, PT.
PPA diminta untuk melanjutkan proses Restrukturisasi dan/atau
Revitalisasi Merpati, kali ini bukan penjaringan mita KSO seperti
penugasan sebelumnya melainkan dengan melakukan proses penjaringan
investor potensial sebagai majority share holder. Dengan kebijakan
baru menteri BUMN “swastanisasi Merpati” sesuai maksud surat diatas,
maka menteri BUMN menugaskan PT.PPA untuk melakukan proses lelang
menjaring investor dengan target harus ada investor yang berani membeli
saham Merpati diatas 50 % (majority share holder). Sekarang Merpati
memasuki babak baru penyelesaian masalahnya atau malah menambah
masalahnya, tanpa bermaksud mendiskreditkan PT. PPA yang personil
perusahaannya terdiri dari para profesional yang ahli dalam bidangnya,
tetapi banyak pertanyaan yang muncul akibat kebijakan baru Menteri BUMN
tersebut diatas dan menjadi beban khusus PT. PPA untuk melaksanakan
penugasan yang diberikan, ada beberapa pertanyaan yang harus clear,
antara lain:
1. Apakah sebagai pihak yang diberi tugas, sudah
menanyakan kepada pemberi tugas terkait kebijakan baru swastanisasi
BUMN, apakah kebijakan tersebut sudah di kordinasikan kepada DPR RI dan
Bapak Presiden didalam Rapat Kabinet atau minimal kepada Menteri
Keuangan RI sebagai Pemegang Saham Merpati?
2. Apakah PT. PPA sudah
memintakan kebijakan khusus kepada Menteri BUMN untuk menyalurkan dana
PMN sebesar Rp. 800 Milyar yang dititipkan melalui PT. PPA yang akan
digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan Merpati sesuai amanah
Komisi VI DPR RI, mengingat PT. PPA dalam melaksanakan tugasnya tidak
bisa melampaui wewenang yang diberikan sesuai Peraturan Menteri BUMN
No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi
BUMN oleh PPA, dan peraturan perubahannya No. PER-05/MBU/2012.
Pegawai Merpati yang sudah memasuki bulan ke 21 tidak menerima gajinya,
sangatlah membutuhkan agar dana PMN yang ditipkan ke PT. PPA dapat
cepat diproses pencairannya dan dapat segera didistribusikan sesuai hak
pegawai masing-masing. PT. PPA dengan profesionalismenya tentu
membutuhkan banyak waktu untuk melakukan proses penjaringan investor
potensial sebagai majority share holder,
mulai dari menunjuk konsultan
apraisal yang akan menentukan nilai saham dan aset Perusahaan Merpati,
menunjuk konsultan keuangan untuk mempersiapkan profil perusahaan dan
dokumen perusahaan yang akan digunakan dalam tahap due diligent,
melakukan persiapan proses lelang investor sampai dipilihnya pemenang,
kemudian bersama pemenang (investor) mengajukan Business Plan baru ke
PKPU untuk melakukan restrukturisasi hutang dst. sampai penyelesaian
hak pegawai yang boleh memilih apakah tetap tinggal diperusahaan atau
keluar dari perusahaan dengan membayarkan haknya sesuai PKB
dst...dst...sampai perusahaan running sebagai entiti baru Merpati
Swasta. Akan menjadi masalah baru lagi, bila sampai proses pelelangan
selesai dan ternyata tidak satupun investor berminat setelah melihat
profil perusahaan Merpati, tentunya akan keluar kebijakan baru lagi
buat Merpati dan PT. PPA akan diberikan penugasan baru lagi.
Apapun
yang nantinya akan terjadi, minimal pegawai tidak berlarut-larut
menunggu dalam ketidakpastian hidupnya, karena adanya dana PMN sebesar
Rp. 800 Milyar yang digunakan untuk membayar hutang gaji karyawan PT
Merpati Nusantara Airlines sesuai kesepakatan yang diambil pada forum
rapat kerja dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dilaksanakan di
Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2). Seharusnya “selesaikan
masalah tanpa masalah”, bukannya “selesaikan masalah tambah masalah”.
Jakarta, 1 September 2015 Masyarakat Peduli Merpati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar