Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Selasa, 01 September 2009

Masalah Bank Century, Siapa yang bertanggung jawab?

Anggota Komisi Keuangan DPR, Dradjad Wibowo sepakat dengan rencana audit terkait kasus suntikan modal PT Bank Century Tbk.

Menurut dia, audit dan pemeriksaan harus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelamatan Bank Century. "Perlu jelas, siapa memutuskan apa," kata Dradjad dalam pesan pendek kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 1 September 2009.

Yang juga penting adalah mengapa Century diputuskan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, bukan bank gagal yang non-sistemik. Bahkan, suntikan modal pun melonjak dari semula Rp 630 miliar, kemudian Rp 2,5 triliun dan terus membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

"Sekarang sudah terlihat, para pihak tersebut saling melempar badan," kata Dradjad.

Dalam perkembangan kasus Bank Century, Menteri Keuangan menilai penyelamatan kasus Bank Century adalah atas usulan Bank Indonesia. Namun, Menkeu juga menekankan ini akibat kelemahan pengawasan BI. Lembaga Penjamin Simpanan juga mengklaim suntikan modal dilakukan mengacu pada hitungan BI.

Sedangkan, dari pihak BI berpendapat bahwa keputusan penyelamatan Bank Century ada di tangan Menkeu sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Jika Menteu menolak, tentu penyelamatan terhadap Century juga tak dilakukan.

Melihat saling lempar tersebut, menurut Dradjad, dalam RUU Jaring pengaman Sektor Keuangan, Komisi XI menolak adanya KSSK, dimana keputusan terakhir ada pada Menkeu sebagai Ketua KSSK atas rekomendasi BI sebagai anggota.

"Salah satu alasannya adalah mencegah lempar badan tersebut," katanya. Sekarang, dalam RUU JPSK yang diperbaiki Komisi XI, baik BI dan Menk

Bank Indonesia menyatakan penggelapan (fraud) yang terjadi di Bank Century dilakukan terkoordinir antara pemilik dan manajemen bank tersebut. Hal itu membuat sulitnya BI mendeteksi adanya kecurangan di bank milik Robert Tantular itu.

Menurut Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Heru Kristiyana setelah bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), proses pemeriksaan BI menjadi lebih terbuka. Hal itu dikarenakan manajemen lama sudah diganti sehingga lebih transparan.

"Banyak aset-aset fiktif yang dilakukan dengan koordinasi pemilik dan manajemen bank," kata Heru di Jakarta, Senin 31 Agustus 2009.

Dalam menjalankan pengawasannya, BI melakukan dengan cara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan secara langsung secara periodik (onside). Hal itu untuk mengklarifikasi temuan-temuan BI.

"Karena dilakukan terkoordinasi dengan manajemen, maka fraud sulit dideteksi," katanya.

Dia mencontohkan penggelapan Bank Century sebesar US$ 18 juta dilakukan pada pukul 04.00 pagi. "Jam segitu digunakan untuk mengambil uang, itu sulit diketahui BI," katanya.

Selain menemukan penggelapan sebesar US$ 18 juta, BI kemudian menemukan kredit ekspor (LC) fiktif dari 6 perusahaan senilai US$ 95 juta dari 6 debitur. Penemuan itu baru diketahui setelah Bank Century diambil alih LPS.

Bank Indonesia mengaku tidak mempunyai ekspektasi atas kerugian Bank Century. Pemeriksaan terus berjalan, sehingga baru ditemukan adanya kecurangan dan aset fiktif.

Kondisi itu menyebabkan suntikan Lembaga Penjamin Simpanan terus berubah yang mengakibatkan membengkaknya dana suntikan hingga mencapai Rp 6,762 triliun. Suntikan tersebut berdasarkan dari perhitungan dan assessment otoritas perbankan.

"Ada kejadian yang berbeda, saat itu belum selesai audit, ada kejadian di belakang yang kita belum tahu," kata Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Heru Kristiyana di Jakarta, Senin 31 Agustus 2009.

Saat Century diserahkan ke LPS, pihak otoritas belum mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya bank tersebut. Pada pengambilalihan 20 November 2008, BI menemukan Bank Century tidak membayar surat berharga yang jatuh tempo sebesar US$ 11 juta.

Setelah itu, BI memberlakukan status macet terhadap semua surat utang berharga yang belum jatuh tempo sehingga rasio kecukupan modal (CAR) dari minus 3,53 persen pada Oktober menjadi minus 35,92 persen.

BI kemudian menemukan kredit ekspor (LC) fiktif dari 6 perusahaan senilai US$ 95 juta dari 6 debitur. Sementara 2 debitur LC mau melakukan restrukturisasi senilai US$ 65,3 juta. BI juga menemukan adanya penggelapan (fraud) sebesar US$ 18 juta. "Kredit fiktif kami temukan di belakang," ujarnya.

BI berdalih apabila terdapat penggelapan (fraud) tidak bisa saat itu juga diketahui. Sementara untuk surat berharga valas yang bodong selama ini dianggap lancar karena Century mempunyai jaminan dengan menyediakan dana cash.

Century mempunyai aset surat berharga valas sebesar US$ 203 juta, yang dijamin dengan US$ 220 juta cash. Saat jatuh tempo, Bank Century memenuhi dengan dua kali pembayaran US$ 7 juta dan US$ 33 juta, yang diyakini BI bahwa Century memiliki dana.

Sejak terjadinya krisis Bank Century tak mampu lagi membayar surat utang yang jatuh tempo pada 31 Oktober 2008 sebesar US$11 juta. "Sejak saat itu kami nyatakan aset surat berharganya dalam kategori tidak lancar," ujarnya.

1 komentar:

Blog Watcher mengatakan...

MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

*********************

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..