Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis

Translate To Your Language

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Kamis, 13 Agustus 2009

Resensi Buku " UU ITE : don't be the next victim! Tips aman gaul di internet biar gak kejerat Cyber Law"


Komunitas dunia maya terperanjat waktu ada seorang penulis email mendekam di penjara. Bagaimana mungkin, hanya karena curhat dan komplain di surat elektronik bisa mendekam di penjara? Kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak yang dikenai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengagetkan kita semua, bagai halilintar di siang bolong. Karena inilah buat pertama kali pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan. Kasus ini menuai pro dan kontra hebat!

Internet memang media yang paling sensasional. Paling bisa menyiarkan segala informasi dengan cepat, paling bisa di andalkan dalam kepraktisan berkomunikasi. Internet juga melahirkan banyak sekali terobosan teknologi, kesetaraan pergaulan social dalam situs jejaring social seperti friendster, twitter, Facebook, dan lainnya. Yang membuat seakan dunia semakin kecil dan tanpa batas. Dengan demikian apakah kita harus membatasi pergaulan di internet hanya gara-gara berlakunya hukum di dunia maya? Gimana caranya biar gak kejerat hukum?

Hal inilah yang menurut saya mengapa kehadiran Buku UU ITE : Don’t be the next victim! terasa ada relevansinya. Buku yang ditulis oleh teman saya yang cantik dan cerdas ini Merry Magdalena, yang bulan mei kemarin juga melaunching Buku Situs Gaul nggak Cuma buat ngibul. Seorang penulis yang telah malang melintang di dunia jurnalis dan sekarang punya aktivitas yang sangat banyak mulai dari Pendiri, penulis, dan editor di www.netsains.com, menjadi editor konten Koran digital www.qbheadlines.com, sebagai ghostwriter, dan menjadi kontributor kolom opini harian sore Sinar harapan.

Buku ini menurut saya adalah buku wajib bagi kita semua terutama yang setiap harinya tidak bisa lepas dari dunia maya atau internet, dan mereka yang selalu terhubung dengan jejaring social dunia maya seperti Multiply, Plurk, Blog, Friendster, dan tentunya Facebook yang sekarang menjadi situs yang banyak di minati. Karena agar kita tetap bisa mengoptimalkan diri dalam pemanfaatan internet, dan tidak merasa takut kena jerat hukum dalam UU ITE.

Merry sang Penulis membagi 6 bagian di bukunya ini, dengan bahasa yang mudah dimengerti, meskipun membahas sesuatu yang berkaitan dengan Hukum yaitu UU ITE tapi kita tidak perlu terlalu mengernyitkan Dahi.
Selain itu dilengkapi dengan Komentar dan Tulisan dari berbagai kalangan mulai dari Edmon makarim, Staff ahli hukum Departemen komunikasi dan informasi, Pengamat Regulasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, advokat Ari Juliano Gema, dan masih banyak lagi yang membagi pengalaman dan juga ilmunya agar kita bisa tetap bisa memanfaatkan dunia internet tanpa takut terjerat hukum.

Pada bagian pertama kita akan di ajak membaca tentang pengantar : kenapa harus takut sama cyber law?. Sedangkan di bagian kedua adalah uraian tentang Dunia maya tidaklah sebebas yang kita kira. Yang berisi apa itu UU ITE dan juga apa saja yang bisa di katakan sebagai cyber crime. Juga Pro dan kontra tentang UU ITE ini. Dan agar pembaca mudah memahami akan ada contoh-contoh actual tentang kasus-kasus yang “Nyerempet bahaya” di internet.

Di bagian tiga buku ini yaitu “jangan sampai berurusan dengan hukum’ ada komentar dari para pakar hukum yaitu Edmon makarim, Staff ahli bidang hukum departemen komunikasi dan informatika dengan tema “kalo nggak macem-macem, ngapain takut sama hukum?’. Dan Pengamat Regulasi teknologi Informasi dan telekomunikasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, yang membuat statement bahwa “ penerima email porno tidak bersalah.” Juga tak kalah menarik adalah komentar dari Advokat Ari Juliano gema, yang memberikan ilmunya tentang “Freedom of speech” dan “freedom of response”.

Pada bagian empat berisi pasal-pasal UU ITE yang mesti diwaspadai yaitu pasal karet : 27, dinamakan pasal karet karena pasal yang bisa dibelok-belokkan siapa saja. Tak ada standar pasti mengenai definisi tentang pencemaran nama baik atau penghinaan. Juga pasal-pasal yang lain : 28, 29, 30, 31, 32. di bagian lima ada Tips aman gaul di internet tentang email-emailan, chatting, milis, nge-blog dan situs gaul.

Di bagian akhir yaitu bagian enam dengan tema Supaya Gaul di dunia maya tetap asyik, dilengkapi tulisan dari aktivis-aktivis yang sudah malang melintang di dunia maya, yaitu wicaksono “Ndoro Kakung”, Blogger bijak nan kocak , Enda “GoBlog” Nasution, Blogger senior dan juga Satrio Arismunandar “sang aktivis milis” yang menyatakan bahwa Tulisan di dunia maya punya Nyawa. Selain itu juga dilengkapi Tanya jawab tentang UU ITE.

Menarik sekali membaca buku ini dan tentunya menurut saya sangat perlu, apalagi mengingat bahwa sudah ada kasus hukum yang disebabkan oleh sebuah tulisan dalam dunia maya. Dan saya juga sangat setuju pendapat dari Satrio Arismunandar , aktivis milis dalammenanggapi pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
“ bahwa kita harus berjuang untuk menghapus pasal-pasal karet, yang bisa ditafsirkan seenak udelnya oleh penguasa yang lalim atau penegak hukum yang bodoh atau tidak memiliki rasa keadilan. Apalagi yang bisa disuap oleh pihak-pihak berduit! (halaman 81).

Tidak ada komentar: